oleh

Walikota dan Wawali Berikan Batas Waktu Hingga 28 Juli 2019 Bagi OPD

-Daerah-74 Dilihat

Kupang, Terasntt.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang,melalui dua pimpinan yakni  Wali Kota dan Wakil Walikota Kupang Berikan batas waktu hingga 28 Juli 2019, untuk OPD maupun Badan dan Bagian dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK dan catatan strategis dari DPRD Kota Kupang.

“Semua catatan strategis DPRD pasti ditindaklajuti, karena semua catatan strategi DPRD sama ditdan hasil temuan BPK.Sehingga saya tunggu hingga tanggal 28 Juli 2019, sebab 60 hari , maka saya dan pak walikota sudah perintahkan poin-poin catatan strategis DPRd dan hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti,” jelas Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan usai mengikuti sidang paripurna di Kantor DPRD, Kamis (4/7).

Dikatakanya, catatan strategis DPRD seperti piutang ini nantinya akan dirinya akan mengecek hasil tindaklanjutnya sejauh mana.

“Misalkan banyak denda yang uangnya masih banyaj dikita yakni di Dinas PU, DispendukCapil itu uang belum dicairkan,karena uang itu masih ada di kita dan ditunggu diperubahan,” lanjutnya. Bagitu diperubahan disepakati maka langsung dipotong.

Namun, tambahnya sesuai arahan dirinya meminta agar ada berapa pun disetor guna ada progresnya. Untuk itu dirinya sepakat sesuai yang diminta dewan melalui catatan strategis tersebut.

“Secara prioritas dari catatan strategis DPRD ini semuanya, namun secara pribadi saya lebih pada piutang.Karena uang sudah ada, dan kemudian baru aset serta yang utama yakni pengelolaan Kas daerah yakni jangan sampai ada terjadi kerugian,” tuturnya.

Sementara itu berkaitan dengan catatan strategis DPRD, yang berkaitan dengan piutang, dimana sesuai hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Kupang terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018, soal PAD Kota Kota Kupang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, Adrianus Lusi pada paripurna  Banggar DPRD Kota Kupang sesuai keterangan disetujui dengan catatan.

Dimana, menurut Lusi , terkait dengan pajak daerah yang mengalami penurunan karena adanya hutang daerah pada pajak hotel, pajak restoran , pajak raklame dan parkir tepi jalan umum, Banggar meminta perhatian serius dari Badan Keuangan Daerah Kota Kupang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan intens terhadap pelaku usaha sehingga piutang daerah sebagaimana kedepan tidak perlu terjadi lagi.((Yon)

Komentar