oleh

UU SPPA Lindungi Orangtua dan Anak

-Daerah-55 Dilihat

KUPANG, Terasntt.com — Memperjuangkan hak anak tidak sebatas melalui UU perlindungan anak. Ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dijadikan payung hukum bagi orangtua ketika berhadapan dengan masalah hukum.
Sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada tingkat kelurahan sangat penting bagi masyarakat, khususnya orangtua sebagai actor kunci dalam kasus hukum bagi anak.
Demikian kata Lurah Naikaoten I , Kota Kupang, Kunibertus G.Gai saat membuka kegiatan soasialisasi Undang-Undang SPPA di aulah kantor lurah setempat, Selasa (8/9/2015).
Kegiatan tersebut berkat kerjasama pemerintahdan rumah perempuan Kupang.
Dihadapan peserta, Direktri rumah perempuan, Libby Ratuarat – Sinlaeloe Direktris LHP APIK NTT , Ansy Damaris Rihi Dara ,serta Kapala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Marciana D.Djone
Kunibertus mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting sebagai pegangan bagi warga ketika berhadapan dengan kasus pidana yang melibatkan anak. ” Hal ini perlu diketahui masyarakat, ketika anaknya berhadapan dengan hukum. Dalam sebuah proses hukum terhadap anak, tentunya ada batasan-batasan yang perlu diketahui dalam memberikan perlindungan. Untuk itu melalui sosialisasi undang-undang ini akan menjadi pegangan kita kedepan ,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Libby selaku penyelenggara kegiatan mengatakan, sosialisasi akan UU SPPA tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah kota terutama pemerintah kelurahan. Karena UU SPPA ini setelah terdaftar sebagai dokumen negara, namun masih banyak masyarakat yang belum mengatehui, sehingga perlu dilakukan sosialisasi di tingkat pemerintah daerah terlebih khusus ditingkat kelurahan.
Sementara Rihi Dara dalam materinya, mengatakan, UU SPPA mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadap dengan hukum ,mulai dari penyelidikan sampai dengan tahapan pembimbingan setelah menjalani hukuman.
“Tahapan penyelesaian perkara ini yakni mulai dari penyelidikan,penyidik,penuntut hingga pemeriksaaan di pengadilan serta pembimbingan setelah menjelani pidana.
Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai UU anak dibawah 17 tahun,sehingga masyarakat harus memahami,”katanya.
Demikian juga Djone mengatakan, secara ideal seorang anak diharapkan dapat bersosialisasi dengan baik,dengan siapa saja ,namun kenyataannya ,kondisi ini tidap dapat dicapai karena anak juga tidak terlepas dari persoalan.
“Memang dalam perlindungan anak selalu ada masalah,namun diusahakan sebisa mungkin anak yang mengalami tindak pidana tidak boleh berada di dipenjara. Karena dalam UU ini telah diatur untuk anak berhadapan hukum perlu adanya perlindungan dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan, sebab dalam UU ini juga sudah mengatur saat anak berhadapan dengan hukum harus mendapat perlindungan.(riflan)

Komentar