oleh

TNI AD Setuju Pembebasan Tanah Transad Naibonat

-Daerah-49 Dilihat

KUPANG, Terasntt.com–Setelah melalui proses yang cukup melelahkan selama 37 Tahun, akhirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) menyetujui untuk mengeluarkan lokasi Transmigrasi TNI AD (Transad) Naibonat dari aset TNI AD.
Persetujuan mengeluarkan lokasi yang selama ini ditempati para purnawirawan TNI AD dari aset TNI AD tersebut tertuang melalui surat nomor B/2589/VIII/2015 tertanggal 25 Agustus 2015 dengan perihal Persetujuan penyelesaian permasalahan Tanah Transad di Naibonat Kupang yang ditandatangani Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI. Mulyono yang ditujukan kepada Pandam IX/Udayana di Denpasar Bali.
Berdasarkan kopian surat yang diterima wartawan, Rabu (7/10/2015) tersebut ditegaskan, persetujuan itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan yakni PP No.27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, Permenkeu RI No.50/PMK.06/2014 tentang tata cara penghapusan barang milik Negara, Permenkeu No.246/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan barang milik Negara, Surat Pangdam IX/Udy No.B/1872/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015 tentang permohonan penyelesaian tanah transad Naibonat Kupang, surat Bupati KupangNo.BU.690/651/DPP/VI/2015 tenggal 15 Juni 2015 tentang permohonan dukungan kepada Kasad untuk pemisahan antara tanah Transad dengan tanah TNI AD di Naibonat .
Selain itu surat Ketua DPRD Kabupaten Kupang No. 690/02/DPRD/2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang permohonan dukungan terkait permasalahan tanah yang digunakan para purnawirawan di Naibonat, surat coordinator warga Purnawirawan/Warakawuri TNI AD di Transad Naibonat kepada Panglima TNI No.10/Transad-NBT/VII/2015 tanggal 6 Juli 2015tentang permohonan penghapusan dan pemindahtanganan tanah transad Naibonat dari aset TNI AD kepada 35 KK dan tempat ibadah di Kabupaten Kupang serta pertimbangan staf umum AD.
Ditegaskan, setelah mendapat persetujuan itu, Pangdam diperintahkan mengajukan permohonan koreksi perubahan pencatatan IKN TNI AD untuk diproses secara berjenjang hingga ke Kemenkeu RI.
“Penghapusan pencatatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang Menkeu RI sedangkan penerbitan keputusan pelaksanaan secara fungsional dilakukan oleh KASAD,” terangnya.
Tokoh warga Transad Naibonat Kupang, Anselmus G. Djogo secara terpisah menyampaikan terima kasihnya kepada TNI AD mulai dari Mabes TNI, Pangdam, Danrem 161 WS Kupang dan Dandim Kupang, Pemkab serta DPRD Kabupaten Kupang yang telah membantu pihaknya hingga mendapat persetujuan TNI AD untuk mengeluarkan tanah tersebut dari aset TNI AD dan menjadi milik 35 KK di lokasi Transad Naibonat.(bet)

Komentar