RDP Komisi IV DPRD TTS dengan STIKIP Timor Indonesia (foto istw)
Soe, teras-ntt.com — Akibat perbedaan hingga perpecahan pada lembaga STKIP Nusa Timor dan STKIP Timor Indonesia mendapat sorotan serius dari masyarakat hingga DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Komisi IV DPRD TTS menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendapatkan dari STKIP Indonesia karena dinilai merugikan masyarajat, Senin (24/2/2020) dan meminta lembaga tersebut menghentikan aktivitas dan proses legalitasnya.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Marten Tualaka ini dihadiri Wakil Ketua DPRD TTS Religius Usfunan bersama anggota komisi, Ruba Banunanek, Yupik Boimau, Deksi Letuna, Marliana Lakapu dan Jason Benu. Hadir pula bagian Hukum Setda TTS, Kadis P dan K Seperius E Sippa, Sekretaris Kesbangpol dan mahasiswa serta dosen STIKIP Timor Indonesia.
Marthen Tualaka mengatakan, bahwa pihaknya ingin mendapatkan informasi terkait legalitas STIKIP Timor Indonesia yang sedang menjadi sorotan masyarakat agar menjelaskan kegiatan perkuliahan bahkan melakukan wisuda padahal tidak mengantongi ijin operasional.
Karena itu ujar politisi Hanura ini pihak STIKIP Timor Indonesia perlu menjelaskan secara juhur apakah sudah memenuhi persyaratan atau tidak.
Jika belum terdaftar tapi tetap melakukan kegiatan perkuliahan maka masyarakat tetap menjadi korban.
“Jangan sampai berdalih mau menyelamatkan mahasiswa tapi mahasiswa tidak selamat, namun justru dirugikan dan dikorbankan,” ujar Marthen.
Ketua Yayasan Pendidikan Pah Timor Soe, Yoksan Busi dan didampingi Jibrael Tunliu mengatakan STIKIP Timor Indonesia di bawah naungan Yayasan Pendidikan Pah Timor Soe yang dirikan tanggal 5 Juni 2017 dan sudah ada pengesahan.
Sementara itu Jibrael Tunliu menjelaskan STIKIP Timor Indonesia hadir dan dibuka dengan resmi di GOR Nekmese Soe.
Meski belum mengantongi belum mengantongi izin namun pendirian lembaga tersebut hanya untuk menyelamatkan putra – putri TTS.
” Banyak mahasiswa datang ketemu saya terkait nasib mereka. Saya dengan segala kekurangan berusaha untuk menyelematkan para mahasiswa yang kebanyakan adalalah guru – guru honor di desa – desa.
Suasana RDP sempat tegang ketika Jibrael tetap bersikukuh, bahwa tindakannya itu benar karena menyelamatkan mahasiswa namun tidak mampu menunjukkan legalitas kampus tersebut.
Melihat kondisi Wakil Ketua DPRD, Religius Usfunan dengan tegas mengatakan, masalah STIKIP Timor Indonesia bukan baru sekarang karena itu
jika tidak bisa tunjukan legalitas harus hentikan kegiatan perkuliahan di kampus tersebut.
” Ini bukan menyelamatkan mahasiswa tapi menghancurkan mereka. Untuk itu pemerintah harus menutupnya. Kalau tidak ada ijin operasional stop penerimaan mahasiswa dan hentikan perkuliahan, tidak boleh kangkangi aturan,” tegas Egi sapaan Religius Usfunan
Lebih lanjut Politisi PKB ini menegaskan, bahwa hanya ada dua pilihan bagi STIKIP Timor Indonesia yakni Hentikan Aktivitas dan proses legalitas sehingga tidak lagi berdalih menyelamatkan mahasiswa karena sesungguhnya sedang menjerumuskan mereka.
Sementara bagian Hukum Setda TTS menjekaskan, bahwa pihak STIKIP Timor Indonesia sendiri pernah mendatangi Bupati TTS untuk minta rekomendasi, namun diarahkan untuk tetap mengurus legalitas.
Bagian Hukum juga menegaskan, bahwa
aturan bersifat komulatif dimana semua aturan harus dipenuhi, bahkan saat ini Yayasan Pendidikan Pah Timor yang menaungi STKIP Timor Indonesia juga belum terdaftar di Kesbangpol TTS.(sys)
Komentar