Kupang, Terasntt.com,- Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana mengaku pencabutan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Kupang masih dikaji.
Hal ini dikatakan Ari Wijana kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui Whats App, Senin (18/2).
Menurutnya, dalam pencabutan status KLB DBD ini, prinsipnya dinas akan mengkaji data harian, dan jika kasusnya menurun maka akan dibuat suatu telaan guna dapat dilakukan pencabutan status KLB DBD-nya.
“Penetapan KLB DBD ini berdasarkan kajian dinas yang ada faktor teknis dan non teknisnya, sehingga pencabutan status KLB DBD ini kita prinsipnya masih mengkaji data harian yang jika kasusnya sudah menurun, maka dapat dibuatkan telaan pencabutan status KLB-nya,” kata Wijana.
Wijana menambahkan, secara data laporan kasus DBD pada posisi Bulan Januari bisa mencapai 11 sampai 24 kasus perhari, dan saat ini berkisar 4 sampai 10 kasus per hari.
” Dengan penurunan ini kiranya apa yang diharapkan bisa tercapai,” ujar Wijana.(Yon)
Komentar