oleh

Sepanjang Tahun 2017 RP Kupang Tangani 230 Kasus 

-Daerah-55 Dilihat

Kupang, Terasntt.com –– Sepanjang tahin 2017 Lembaga Rumah Perempuan (RP) Kupang, telah menangani 230 kasus. Jumlah kasus tersebut berdasarkan data akhir tahun Rumah Perempuan  dalam pelaksanaan pendampingan dan advokasi.

Demikian disampaikan Direktris Lembaga RP Kupang, Libby Ratuarat- Sinlaeloe kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/2/201).

Libby mengatakan, sepanjang tahun 2017 Rumah Perempuan telah melakukan pendampingan sebanyak 230 kasus  mulai dari KDRT, kekerasan seksual, ingkar janji nikah, perdagangan orang dan penganiyaan serta kekerasan lainnya.

” Untuk KDRT sebanyak 118 kasus, kekerasan seksual 39 kasus, ingkar janji nikah 30 kasus, perdagangan orang 6 kasus, penganiayaan 16 dan kekerasan lainnya sebanyak 21 kasus,” katanya.

Ia mengaku, selain penanganan kasus yang terjadi di tahun 2017, RP juga melakukan  berbagai kegiatan melalui penguatan kapasitas dan pengorganisasian kelompok.

Kegiatan dimaksud, lanjut Liby, diantaranya pendampingan kelompok di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, diskusi thematik, pembentukan agen perubahan di tingkat desa, dan juga mendorong kaum perempuan dalam pengembangan ekonomi lokal dengan pembuatan souvenir.

Selain kegiatan itu, Kata Libby, ada juga upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan dalam meningkatakan pengetahuan mereka akan informasi melalui dialog radio, sosialisasi, pemilihan Duta Anti Trafficking di dua wilayah Kabupaten yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang.

“Juga pembuatan buku pencegahan dan penanganan trafficking, serta pembuatan film yang dilakukan di Kota Kupang dengan judul ” Harapan Dipersimpangan” dan “Cahaya Di Fulan Fehan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam penanganan kekerasan ini, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak American Friend Service Commote (AFSC), Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan juga Pemerintah Kota Kupang. (raf)

Komentar