Kupang, Terasntt.com- Dalam operasi zebra turangga 2019 yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang berhasil menjaring 512 pelanggaran.
“Dalam operasi zebra turangga yang kami gelar mulai dari tanggal 25 Oktober dan akan berakahir sampai 5 November 2019, hingga saat sudah terjaring sebanyan 512 pelanggaran,” kata Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu . Ahmad Wiratma Kesumaningrat.SIK , melalui KBO, Ipda Robby Buu, SH, yang ditemui di kantor Satlantas Polres Kupang usai menggelar operasi tersebut, pada Selasa (29/10).
Dikatakannya, pelanggaran yang paling banyak ditemui dalam operasi zebra turangga ini bagi para pengendara baik roda dua maupun roda empat diantaranya
tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan pajak kendaraan yang sudah mati serta untuk para pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
“Selaian sangsi penilangan pelanggaran, kami juga tak lupa memberikan pengertian kepada mereka agar dapat mematuhi akan peraturan yang sudah dilanggar tersebut, seperti segera mengurus SIM, membayar pajak kendaraan dan mengunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil,” katanya.
Dia menambahkan, untuk himbauan soal tertib berlaluntas baik dalam berkendara harus menggunakan helm, jangan mengendarai kendaraan roda dua maupun empat dalam kecepata tinggi atau sedang menelpon serta dalam keadaan mabuk, dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat terus dilakukan oleh Satlantas Polres Kupang.
” Dan kami juga selelu mengingatkan para pengendara agar selalu melaksanakn kewajiban sebagai pemilik kendaraan maupun yang sebagai pengguna kendaraan agar dapat minimal harus memiliki semua dokumen kelengkapan berkendara seperti SIM, wajib bayar pajak jika Surat Tanda Kendaraan (STNK), dan wajib memeriksa buku Car jika sudah mati,” tuturnya. (Yon)
Komentar