Jakarta, CNN Indonesia — Yulianis, eks anak buah pemilik Permai Group M Nazaruddin menjelaskan bosnya menyerahkan uang US$ 25 ribu untuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Yulianis mengatakan penyerahan dilakukan di ruang kerja bosnya di Permai Tower, Mampang, Jakarta.
Mencuatnya penyerahan duit ini setelah Nazar mengklarifikasi pertemuan antara dirinya dengan Fahri ke Yulianis yang menjadi saksi sidang. “Pertemuan dengan Pak Pahri bagaimana?” kata Nazar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4).
Menjawab pertanyaan Nazar, Yulianis berkata, “Itu di lantai enam ruangan bapak, itu (ada) US$25 ribu.”
Namun, sebelum pertanyaan lanjutan muncul, Yulianis menegaskan dirinya memang melihat Fahri Hamzah saat itu. “Seinget saya itu Pak Fahri dan Bapak (Nazarudin) meralat. Kata bapak itu Fahmi bukan Fahri,” katanya.
Menurut eks Wakil Ditektur Keuangan Permai Group ini, duit yang diserahkan Nazar tak terkait dengan proyek. “Itu buat DP (uang muka) mobil,” katanya.
Yulianis enggan berkomentar lebih jauh soal modus penerimaan uang. Ia juga tak menjelaskan waktu pemberian duit tersebut.
Dalam sidang, Yulianis juga bercerita tentang penerimaan fee dari perusahaan pihak ketiga yakni PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan PT Nindya Karya (PT NK) untuk bosnya yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Total fee yang diterima sekitar Rp40,36 miliar.
“Perusahaan itu dapat kerjaan dari Pak Nazar dan bayar fee beda-beda dari 7,5 persen sampai 22 persen,” katanya.
Pemberian fee dilakukan melalui beragam cara seperti pembuatan kontrak fiktif dengan perusahaan pihak ketiga, cek, atau tunai. “Tahun 2009 bikin kontrak palsu seperti pembelian barang. PT DGI pura-purany beli barang. 2010 mereka bikin cek,” katanya.
Sejumlah proyek yang digarap PT DGI melalui Nazaruddin yakni proyek gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayanan (BP2IP) Surabaya Tahap 3, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Daerah Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac Rumah Sakit Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo,m. Sementara proyek yang digarap PT Nindya Karya yakni pembangunan Rating School Aceh serta pembangunan gedung Universitas Brawijaya pada tahun 2010.
Duit disebut juga telah mengalir ke sejumlah anggota DPR seperti Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Tamsil Linrung, Muhidin Mohamad Said, dan Said Abdullah. Menurut Yulianis, fulus digunakan sebagai pelicin agar mereka menganggarkan proyek pesanan.
Untuk kasus ini, Nazaruddin diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) serta pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (pit)
Komentar