oleh

Sabu 100 Kg yang Ditemukan BNN di Jepara Dikendalikan Sindikat Pakistan

-Nasional-72 Dilihat

penyelundupan 100 Kg sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di sebuah gudang milik CV Jepara Raya Internasional (JRI) di Dukuh Sorogen, Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah. Sabu yang baru sampai ke Jepara ini dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Pakistan.

Informasi yang diperoleh, Kamis (28/1/2016), 8 orang ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung kemarin, Rabu (27/1). Salah satu yang ditangkap adalah seorang pria berkebangsaan Pakistan.

Pria berkebangsaan Pakistan ini diduga sebagai anggota sindikat narkoba di Pakistan. Seluruh proses penyelundupan sabu yang dimasukkan dalam genset itu dikendalikan dari Karachi, Pakistan.

“Petugas gabungan menemukan barang kiriman itu diduga berisi narkotika jenis sabu hampir mencapai 100 kg,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto.

“Turut diamankan tersangka inisial MR asal Pakistan. Kasus ini merupakan tangkapan terbesar aparat Bea Cukai di tahun 2016,” ujarnya.

BNN memang menggandeng pihak bea cukai dalam pengungkapan kasus besar ini. Awal mula operasi itu ketika pihak DEA (BNN Amerika Serikat) menyampaikan informasi kepada Bea Cukai dan BNN, terkait dugaan pengiriman berupa bahan berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan perkusor.

Selanjutnya petugas gabungan menindaklanjuti informasi itu. Petugas BNN berkoordinasi dengan Subdirektorat Narkotika P2KP Ditjen Bea Cukai guna memeriksa pengiriman barang berupa mesin genset dari Tiongkok menuju Pelabuhan Tanjung Emas Jawa Tengah.

Berikut rangkaian kegiatan penggerebekan gudang sabu di Jepara menurut pihak Bea Cukai:

1. Sekitar akhir bulan Desember 2015, pihak DEA memberikan informasi kepada BNN bahwa akan terjadi pengiriman NPP yang diduga disembunyikan di dalam barang impor dengan kemungkinan berupa gasoline engine, agriculture machinery atau diesel engine dari China ke Indonesia dengan pelabuhan bongkar Tanjung Emas, Semarang. Berdasarkan informasi tersebut pihak BNN berkoordinasi dengan Subdit Narkotika Dit. P2 KP DJBC

2. Tanggal 04-01-2016 tim dari Subdit Narkotika Dit. P2 KP DJBC dan BNN datang ke KPPBC TMP Tanjung Emas untuk melakukan asistensi dan analisis penelusuran atas importasi barang dengan suspect barang yang diduga terdapat NPP di dalamnya dengan bahan/data yang didapat dari pihak DEA

3. Tanggal 14-01-2016 berdasarkan pada hasil analisa dan pengembangan informasi didapat suspect party barang impor dengan indikasi kuat sesuai dengan informasi yang dicurigai untuk selanjutnya dilakukan pemantauan atas proses penyelesaian formalitas kepabeanannya:

a. Tanggal 15-01-2016 Pukul 09.35 WIB submit data PIB dengan nomor aju 060100-000875-20160113-003948, diterima di Sistem Komputer Pelayanan KPPBC TMP Tanjung Emas, mendapat nomor pendaftaran 003011 tanggal 15 Januari 2016 dan Jalur Merah;

b. Tanggal 15-01-2016 Pukul 14.50 WIB, berkas PIB dan lampiran diterima;

c. Tanggal 19-01-2016 Pukul 10.11 WIB, pemeriksaan barang dinyatakan siap dilakukan;

d. Tanggal 19-01-2016 Pukul 11.03 WIB s.d 17.41 WIB, pemeriksaan fisik barang s.d selesai pengisian LHP;

e. Tanggal 20-01-2016 Pukul 09.00 WIB, dilakukan pelimpahan perkara dan serah terima barang impor kepada pihak BNN dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima;

f. Tanggal 20-01-2016 Pukul 09.22 WIB diterbitkan SPPB;

4. Tanggal 20-01-2016 Pukul 13.30 WIB dilakukan pengeluaran barang dari kawasan pabean TPKS dan dibongkar di gudang MSA Cargo dengan alamat Komplek Industri Citra Blok 9 Jl. Arteri Tanjung Emas, Semarang

5. Tanggal 26-01-2016 Pukul 11.00 WIB s.d. pk. 14.00 WIB, dilakukan pengeluaran barang dengan menggunakan 2 truk dari gudang MSA Kargo yang kemudian dibongkar di sebuah gudang furniture/meubel di daerah Jepara;

6. Tanggal 27-01-2016 pukul 13.00 WIB dilakukan penindakan oleh BNN di TKP gudang CV Jepara Raya Internasional dengan alamat Dukuh Sorogenen RT.04/RW.03 Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara (Hbb/Hbb)

Komentar