oleh

Rekapitulasi Ulang di KPUD TTS, Epy – Alex Minta Hargai Proses

-Politik-60 Dilihat

Soe, Terasntt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Selatan melakukan rekapitulasi surat suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi mulai hari ini tanggal 3-8 september 2018 bertempat di Sekretariat KPUD TTS.

Rekapitulasi ulang surat suara ini dihadiri KPU Propinsi NTT, Bawaslu, saksi ke empat pasangan calon, Calon Bupati Ephy tahun dari paket Tahun Konay serta Obed Naitboho dan Alexander Kase dari paket Naitboho Kase.

Plh Ketua KPU Yan Ati, A.Md saat membuka rapat pleno rekapitulasi ulang mengatakan tata cara penghitungan yakni pencocokan C1 Kwk dan C1 Plano Kwk yang berhologram asli dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 8 untuk diserahkan hasilnya ke MK.

“Demi kelancaran semua proses ini semua pihak harus mengikuti tata terbit yang ada sehingga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sempat terjadi perdebatan antara saksi pasangan calon dengan Komisioner KPUD terkait tata tertib namun suasana bisa dikendalikan.

Setelah tatib dibacakan sidang diskor untuk dilanjutkan besok pagi jam 08 karna Komisioner KPUD dan jajarannya mengikuti pemakaman ketua KPUD Ayub Magang.

Calon Bupati Egusem P Tahun kepada wartawan usai pembukaan rapat pleno rekapitulasi menyarankan aganr mengembalikan semua proses ke KPUD, sebab sudah menjadi tugas mereka.

“Namun seharusnya perlu kejar waktu. Setelah pemakaman bisa dilanjutkan saja mengingat waktu yang terbatas yakni cuma lima hari padahal harus hitung ulang 921 TPS,”

Hal senada diungkapkan Alexander Kase yang tetap mendukung proses yang sedang berjalan dan menghimbau agar tidak ada mobilisasi masa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Terkait Skors yang dilakukan KPUD sampai besok pagi untk mengikuti pemakaman, baik Ephy maupun Alex memaklumi demi pertimbangan kemanusiaan.(sys)

Komentar