Jakarta, CNN Indonesia — Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan irit bicara usai diperiksa penyidik sekitar empat di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/3). Fathan enggan mengomentari soal suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diduga dilakukan koleganya di DPR, Budi Supriyanto.
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk Saudara Budi Supriyanto. Pokoknya tanya penyidik semua ya,” kata Fathan.
Usia menuruni tangga di teras kantor KPK, Fathan langsung memasuki sebuah mobil hitam yang siap menjemputnya. Ia tak lagi menggubris beragam pertanyaan wartawan.
Hari ini, pria berbatik kuning tersebut terlihat lebih rileks ketika ditanya awak media. Sebelumnya pada akhir Februari lalu, Fathan lari pontang-panting menghindari wartawan. Anggota DPR ini bahkan sempat menerobos JL HR Rasuna Said di depan kantor lembaga antirasuah.
Selain Fathan, hari ini penyidik sedianya memeriksa rekan separtainya, Alamuddin Dimyati Rois dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Namun keduanya absen lantaran ada kepentingan lain.
“Sekjen DPR tidak hadir karena sedang ada tugas keluar dan akan dijadwalkan ulang Senin Alamuddin sedang umroh dan dijadwal ulang Senin,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.
Penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan untuk Budi. Para politikus diduga mengetahui, menyaksikan, dan mendengarkan proyek infrastruktur di Pulau Seram yang menjadi materi penyidikan. Sementara itu, Winan seharusnya diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi Budi sebagai anggota dewan.
Kemarin, penyidik juga telah memeriksa Budi untuk mengonfirmasi kasus tersebut. Berdasarkan keterangan pengacara Budi, Budi telah menerima duit Sin$305 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai fulus pelicin.
Kasus Budi merupakan pengembangan penyidikan dari koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Abdul. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu untuk mengamankan proyek.
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. (rdk/rdk)
Komentar