oleh

r. Bupati Vs Kejari Ba’a, Bupati Hanya 35, Jaksa 112 Bukti

-Hukrim-57 Dilihat

BA’A, Terasntt.com – Sidang lanjutan atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao, Leonard Haning di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (17/11) kemarin dengan agenda pembuktian, masing-masih pihak menyampaikan bukti-bukti.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Haris Sitanggang, SH, MM tersebut, pemohon Leonard Haning melalui kuasa hukumnya, Yanto Ekon menyampaikan 35 bukti. Sementara pihak Kejaksaan diwakili Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Januar Dwi Nugroho dan Kasi Intel, Muhamad Safir, SH, M. Hum menyampaikan 112 bukti.
Pantauan wartawan, dalam sidang yang dikawal secara ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Rote Ndao disaksikan puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Januar Dwi Nugroho yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya usai sidang, Selasa (17/11) kemarin mengungkapkan
Ia mengatakan, bukti-bukti yang diserahkan pihaknya meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat perintah, berita acara serta lampiran-laimpiran lainnya berupa SK dan sertifikat.
“Pembuktian ini dilakukan untuk memperkuat serta memperjelas eksepsi kami,” katanya.
Disinggung kemungkinan pihaknya memenangkan perkara itu, ia mengatakan, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
“Kita lihat saja nanti saat putusan,” katanya.
Sedangkan Humas PN Rote Ndao, Fransiskus Xaverius Lae mengatakan, dalam sidang dengan agenda pembuktian, baik pemohon maupun termohon telah menyampaikan pembuktian.
Sedangkan Ketua PN Rote Ndao, Haris Sitanggang saat berbincang dengan wartawan di ruang lobi kantor PN Rote Ndao mengingatkan public untuk bersabar hingga sidang putusan nanti.
“Sidang ini dilaksanakan terbuka termasuk wartawan bisa meliputnya,” ungkap mantan Wakil Ketua PN Ngada ini.(bet)

Komentar