Kupang, Terasntt.com,- Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Kota Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban AKP ini dimula hari ini, Kamis (28/3) tepat dibeberapa wilayah yang melanggar seperti jalan protokol dan pepohonan
Koordinator Devisi Pencegahan Bawalsu Kota Kupang, Adi Nange yang ditemui dilokasi mengatakan, penertiban yang dilakukan ini, sebelumnya telah diberikan himbauan melalui surat sudah berpulu kali sejak awal kampanye Sebtember 2018, guna dalam penempatan APK sesuai aturan teknis yang ada baik itu diaturan PKPU khususnya.
“Penertiban yang dilakukan hari ini, sebelumnya dua hari lalu kami sudah menyampaikan surat himbauan kepada partai politik,” katanya.
Dia menambahkan, operasi penertiban hari ini dimulai dari jalan protokol Frans Seda hingga jalan El Tari.Dan selanjutnya besok (Jumat) operasi penertiban dilakukan dijalan Soeharto, jalan Sudirman dan jalan utama lainnya.
“AKP yang kami tertibkan ini nantinya akan disimpan di kantor Bawalsu kota,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kasat Pol PP Kota Kupang, Feliksberto Amaral, bahwa penertiban ini, penertiban APK yang dilakukan Bawalsu dan Satpol PP dijalan-jalan protokol ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu dan peraturan Bawalsu, bahwa dijalan protokol dilarang memasang APK.
Untuk itu, kata mantan Kadis Sosial ini, hari ini Bawalsu bersama Satpol PP melakukan operasi penertiban.
“Penertiban APK ini, nantinya satu minggu H-1 kami juga akan lakukan penertiban APK di gang-gang,”tuturnya. (Yon)
Komentar