Soe, terasntt.com — Majelis Hakim menolak permohonan pra peradilan yang di tersangka Jefri Un Banunaek CS. Penolakan ini dikatakan Kuasa Hukum, Ryan Van Frits Kapitan adalah pelanggaran HAM.
Sidang putusan pra peradilan yang dibacakan hakim tunggal Muslih Harsono, SH di PN Soe, Jumat (15/3/2019) ini menolak permohonan, Jefri Un Banunaek, Jemi Un Banunaek dan Timotius Tapatab dan menyatakan kasus embung Mnelalete dilanjutkan.
Hakim tidak sependapat dengan saksi ahli terkait hubungan sebab akibat dan sudah ada dua alat bukti dan penetapan tersangka adalah sah serta
kerugian dapat dihitung oleh instansi lain selain BPK.
Usai Sidangan, kuasa hukum pemohon Ryan Kapitan, mengatakan hakim tidak mempertimbangkan secara cukup tentang bukti permulaan oleh penyidik untuk menetapkan tersangka kemudian hakim tidak memperhatikan preseden yaitu adanya putusan PN Jakarta Selatan dan putusan PN Kefamenanu yang dalam putusan – putusan itu hakim menyatakan kalau seseorang disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP harus ada bukti permulaan yang wajib dimiliki oleh penyidik adalah laporan hasil pemeriksaan tentang kerugian keuangan negara.
” Kami melihat fungsi pengadilan itu memberi keadilan namun dengan adanya putusan ini maka pengadilan meneruskan kesewenang-wenangan penyidik kepada tersangka dan itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia ,” ungkap Ryan.
Masih menurutnya setelah adanya putusan ini maka bersifat final dan mengikat nanti akan pelajari putusan dan kalau ada alasan lain maka akan berkoordinasi untuk melakukan pra peradilan.
Kejari TTS lewat kuasanya Khusnul Fuad SH kepada awak media mengungkapkan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan sedangkan terkait kelanjutan kasus ini ia dan rekannya masih melaporkan kepada pimpinan.
” Kami hanya fokus pra peradilan dan akan laporkan ke pimpinan dan menunggu perintah,”ujarnya.(sys)
Komentar