Soe, terasntt.com — Polres TTS segera berkonsultasi dengan BPKP terkait dugaan korupsi pada proyek RSPP Boking. Hal ini dilakukan untuk mempertegas aturan tentang penggunaan DAK dan DAU dalam waktu dekat.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim, Jamari SH.MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).
Menurut Jamari, pihaknya segera berkonsultasi dengan BPKP dengan tujuan untuk mempertegas aturan tentang penggunaan DAK dan DAU dan juga segera bersurat ke Politeknik Negeri Kupang agar menunjuk tim untuk memeriksa fisik bangunan sehingga bisa diketahui kualitas bangunan tersebut.
” Ya… segera ada konsultadi dengan BPKP, tujuannya untuk mempertegas aturan sekalian rencana untuk ekspose sebelum dilakukan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Menurutnya sejauh ini dalam kasus dugaan korupsi RSPP Boking sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yakni mantan Kadis Kesehatan Hosiana Rantau, Sekretaris Dinkes Barince Yalla dan panitia PHO berjumlah 5 orang, juga akan melihat perkembangan kedepan jika perlu maka akan ada saksi tambahan.
Untuk diketahui pembangunan RSPP Boking menelan anggaran Rp 17,4 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Tangga Batu terindikasi korupsi pada pekerjaan fisik yang diduga laporan tidak sesuai fisik pekerjaan dan saat ini sedang dalam penyidikan aparat penegak hukum.(sya)
Komentar