Inilah Mapolres TTS/ foto Erik
Soe, terasntt.com — Aksi aparat Reskrim Polres TTS menangkap bandar kuru – kuru di Desa Bes’ana, Kecamatan Mollo Barat, Selasa (1/10/2019) tak mendapat apresiasi dari Warganet di media sosial Facebook, group Pemuda TTS Bebas Bicara. Warganet justru menuding penangkapan tersebut hanya sekedar untuk menunjukkan jika pihak kepolisian bekerja.
Ada juga yang menuding penangkapan tersebut karena sang bandar tidak mengatur kordi (“uang keamanan”).
Akun Facebook, Deno Putra Desa bahkan menulis Dong (polisi) tangkap yang di kampung, karena di kampung -k ampung tidak ada anggota. “kalau di kota siapa mau tangkap siapa ko sama – sama angota na.”
Akun Facebook Yupthan Banunaek mengaku yang penting sekarang pihak kepolisian tuntaskan kasus RSP Boking, dan kasus korupsi lainnya.
Akun Facebook, Nikki mozzad mengomentari postingan berita penangkapan bandar kuru-kuru di Bes’ana dengan menulis, Parcuma tangkap kuru-kuru, terus judi AYAM & BG tiap sabtu minggu malah orang-orang “besar” dong yang datang tanam kaki ko barmaen. Atau memang itu dong sudah punya surat ijin kusus, lalu ditambah emoji ketawa. Nikki lalu lanjut menulis, jangan-jangan karena memang sudah dapat kordi, ditutup dengan menempelkan emoji ketawa, tulisnya.
Akun facebook, Alfred Lopez juga ikut memberikan komentar dalam postingan link berita penangkapan bandar judi Kuru-Kuru di Desa Bes’ana. Ia menulis, bandar bola guling sama bandar kupon putih kapan ditangkap. Mungkin bandar Kuru-Kuru, tidak bayar mahar ke polisi,” tulisanya.
Respon warganet ini mengundang tanya, ada apa dengan pihak kepolisian sehingga dicibir warganet. Jika dilihat, penangkapan bandar kuru-kuru di Desa Bes’ana sendiri terjadi setelah praktek judi menjadi sorotan tajam media, masyarakat dan Pemda TTS.
Menariknya, penangkapan justru dilakukan di desa yang jauh dari Kota dan praktek judi yang ditangkap adalah kuru-kuru. Padahal, yang disorot media, masyarakat dan Pemda TTS adalah praktek judi sambung ayam dan bola guling yang berlangsung di seputaran Kota Soe (Meokono dan Nonohonis).
Apakah respon tersebut sebagai bentuk ketidakpercayaan warganet kepada pihak kepolisian dalam menumpas praktek judi? Atau cibiran tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat kepada kinerja pihak kepolisan ?.
Untuk diketahui, Selasa dini hari bertempat di Pasar Bes’ana Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS telah diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS bandar judi kuru – kuru berinisial GR (32) saat tengah asyik berjudi. Dari tangan GR aparat menyita Barang bukti berupa 1 buah layar, 1 set peralatan permainan, dan uang sejumlah Rp. 3.576.000,00.
Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
” Semalam tim Buser Polres TTS dibawah pimpinan Bripka John Taniu berhasil mengamankan bandar judi kuru – kuru berinisial GR. Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS., SIK saat dikonfirmasi terasntt.com melalui ponselnya. (sys)
Komentar