SOE, Terasntt.com — Kelapa Satuan Parangkat Daerah (SKPD) pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) mengabaikan surat edaran Bupati Ir. Paul V.R Mella,M.Si selaku kepala daerah. Surat edaran yang dikeluarkan per 4 Januari 2016, tentang percepatan proses pelelangan barang dan jasa.
Hingga akhir triwulan pertama (1) baru 4 paket pekerjaan yang sodorkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilelang.
” Bukan hanya surat edaran Bupati saja, tetapi surat penegasan yang ditandatangani Sekda, Drs. Salmun Tabun,M.Si dengan nomor PBJ.04.09.2/45/2016 tentang proses percepatan pelelangan barang dan jasa yang tertanggal 1 Maret 2016 sama sekali tidak diindahkan,” kata Kabag ULP, Jeck E.P.Benu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2016).
Jeck Benu mengatakan, surat edaran Bupati dan surat pegasan Sekda TTS yang inti meminta setiap SKPD segera mengajukan dokumen ke ULP untuk menjadwalkan proses pelelangan.
Menurutnya, surat penegasan Sekda TTS diktum pertama point (5) menegaskan bahwa, batas waktu pengajuan dokumen pelenganan pada bagian ULP terhadap kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa paling lambat tgl 31 Juli 2016 untuk perencanaan yang dilaksanakan pada anggaran induk tahun 2016 serta perencanaan tahun 2017. Sementara batas akhir kontrak sebuah proyek pada 15 Desember 2016.
” Sayang surat edaran Bupati maupun surat penegasan Sekda TTS seakan-akan tidak ada artinya. Buktinya sejak bulan Januari hingga Maret 2016 (triwulan 1) hanya 4 paket pekerjaan yang dilelang bagian ULP. Baru empat SKPD yang mengajukan dokumen,” tegasnya.
Ke empat paket pekerjaan tersebut, lanjut Benu adalah paket pembangunan Los Pasar Inpres SoE yang dokumennya diserahkan oleh Dispenda TTS. Paket perencanaan sumur bor oleh Dinas ESDM, Irigasi yang bersumber dari DAU oleh Dinas PU serta paket pengadaan clening servic dan Satpam yang diajukan oleh Dinas PPO.
Jeck Benu, mengkritisi pihak Kepala SKPD yang sudah nyata-nyata tidak proaktif dalam proses pengerjaan dokumen perencaan sehingga sampai dengan saat ini baru 4 (empat) paket pekerjaan yang diproses untuk pelelangan.
“SKPD tidak proaktif dan menganggap biasa-biasa saja. Seharusnyaa SKPD punya kewajiban untuk memproses dokumen untuk diserahkan ke ULP agar bisa dilelang,” katanya.
Dia menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan maka akan berpengaruh pada penumpukan dokumen ketika semua SKPD menyerahkan dokumennya masing-masing pada waktu bersamaan sehingga harus masuk daftar tunggu karena pihak ULP akan memproses sesuai waktu penyerahkan dokumen dari SKPD.
Yang lebih parah lagi, kata Benu akan terjadi meningkat SILPA ditahun 2016. Berikutnya kwalitas pekerjaan dan dari sisi mutu diragukan hingga kemungkinan peluncuran pekerjaan terbuka lebar.
Benu berharap agar dalam waktu dekat semua SKPD sudah memasukan dokumen perencanaan ke ULP untuk diproses pelelangan.
” Saya berharap agar adanya kesadaran dari Kepalas SKPD untuk segera menyerahkan dokumen untuk kita proses pelelangannya,” ujarnya.(pol)
Komentar