SOE, TN — Penyidik Polres TTS bersama saksi ahli tim Politeknik Negeri Kupang menguji kualitas pembangunan Lanskap Kantor Bupati TTS, Senin (14/7/2015). Proyek tersebut dibangun pada tahun 2015 melalui dana cadangan APBD 2 senilai Rp 3,4 miliar lebih.
Pengecekan fisik proyek tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi lebih pembayaran senilai Rp 365 juta oleh Pemerintah Daerah (Pemda) TTS pada tahun 2014.
Disaksikan TN, tim saksi ahli didampingi kasat reskrim, AKP. Faria Arista dan kanit Tipikor, Aiptu. Ketut Susiana bersama anggota dan PPK, Edison Oematan langsung memasang Core Drill untuk mengukur ketebalan aspal dan Job Mix Formula untuk agregat sebelum ditelitih lebihlanjut ke laboratorium.
Kapolres TTS, AKBP. I Ketut Adnyana h dalam tahap penyelidikan dan dipastikan dalam waktu dekat ditingkatkan ke penyidikan.
” Sementara ini kita baru memanggil panitia PHO dan PPK serta saksi lain. Kuasa Direktur PT. Marga Madu Indah Surabaya, Juarin tidak memenuhi panggilan hingga penyidik turun kelapangan. Kami layangkan panggilan sudah empat kali, namun dia beralasan sakit,” tegas Arista.
Menurut dia, hasil penyelidkan sementara ditemukan kelebihan membayar sebesari Rp 365 juta diluarpekerjaan fisik.
” Sementara ini dugaan kerugian terhadap kelebihan pembayaran. Pekerjaan fisik baru 81,23 persen.
Yang harus uang muka sebesar Rp 696 juta lebih. Pembayaran mc 04 sebesar Rp 1,829 miliar. Pemotongan uang muka ppn dan pph sebesar Rp 1,371 milar. Pembayaran mc 08 oleh bagian keuangan dikurangi Rp 1, 371 miliar sehingga terjadi kelebihan membayar. Harusnya dikurangi Rp 1,829 miliar sehingga klop dengan pekerjaan fisik,” tegasnya.
Arista mengatakan, bahwa perhitungan awal penyidik sudah menemukan kerugian negara. Namun, lanjut dia perlu perlu ada data akurat secara teknis.
” Hasil penyelidikan lapangan hari ini akan diekspos ke BPKP untuk memastikan kerugian negara,” ujarnya.(mas)
Penyidik Uji Kualitas Proyek Lanskap Kantor Bupati

Komentar