oleh

Penyidik Gilir Saksi Dugaan Korupsi Dana Pelantikan Bupati & Wabup TTS

-Hukrim-60 Dilihat

SOE, Terasntt.com – Secara bergilir, penyidik pada Kejaksaan Negeri Soe melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Maret 2013 lalu.
Pantauan wartawan, secara berturut-turut penyidik memeriksa para saksi di Kantor Kejari Soe sejak Senin (16/11) hingga Kamis (19/11).

Salah satu item yang diduga diselewengkan yakni dana konsumsi sebesar Rp250 juta yang tidak ditenderkan. Pasalnya, dana itu dikelola secara langsung oleh ketua Darmawanita Setda TTS yang berdasarkan SK Bupati TTS diketuai istri Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Ny. Sonya Tabun-Ully.

Untuk memproses kasus itu, penyidik mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari sejumlah saksi di bagian umum Setda TTS.

Pantauan wartawan pada Rabu (18/11) siang, Kasie Intel Kejari SoE, Nelson Pahik, SH melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi diantaranya Kabag Umum Setda TTS, Edison Oematan, Bendahara Pembantu Bagian Umum Setda TTS, Elen Ully dan Bendahara Bupati, Erna Pandie. Ketiganya dimintai keterangan mengenai besaran nilai anggaran untuk seksi konsumsi dalam pelantikan bupati dan wakil bupati TTS tahun 2013 lalu.

Kepala Bagian Umum Setda TTS, Edison Oematan yang dikonfirmasi wartawan usai memberikan keterangan menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait biaya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS tahun 2013 lalu.

“Saya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal biaya pelantikan bupati dan wakil bupati tahun 2013 lalu. Kami dibagian umum hanya menyangkut anggaran makan-minum sebesar Rp250 juta. Tetapi dana itu dikelolah oleh pihak ketiga berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK ) pihak pertama yakni pak Sekda (Drs. Salmun Tabun, M.Si) dan pihak kedua yakni Ketua Darma Wanita Persatuan (DWP) Setda TTS (Ny. Sonya Ully Tabun),” jelas Oematan.

Sesuai surat Keputusan Bupati lanjutnya, panitia pelaksana untuk seksi konsumsi dipimpin ketua DWP Setda TTS. Namun kata Oematan, sesuai dengan aturan anggaran di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui proses tender.

“Untuk biaya konsumsi pelantikan lalu tidak ditenderkan, sehingga dinilai menyalahi aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penggunaan anggaran pelantikan tersebut sudah diaudit oleh inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan penyalagunaan keuangan.

“Hasil audit inspektorat dan BPK tidak ada temuan, tetapi jaksa panggil, jadi kami datang memberikan konfirmasi sesuai dengan data yang kami ketahui,” jelas Oematan.
Sedangkan, pada Kamis (19/11) penyidik memeriksa KTU Setda TTS, Him Fallo bersama Nonci Tabun yang menjabat Bendahara Wakil Bupati TTS serta Robert Selan Bendahara Umum.

Kepada wartawan Him Fallo menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait penggunaan dana pelantikan. Menurut Him Fallo, pertanyaan jaksa terhadap dirinya masih seputar alur keuangan mulai dari permintaan smpai dengan SPM sampai dengan keluarnya SP2D.
“Pertanyaan masih seputar alur keuangan mulai dari SPM sampai dengan SP2D,”jelas Him Fallo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Oscar Douglas Riwu, SH yang dikonfirmasi wartawan, enggan memberikan keterangan.
“Ini masih Pulbaket, jadi belum bisa kami memberikan keterangan kepada wartawan. Tapi silakan kaka dong liput suasana yang terjadi dikantor,”kata Oscar.(pol)

Komentar