KUPANG, Terasntt.com — Undang – undang pendidikan nasional tentang peralihan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) bakal menuai hambatan. Pasalnya sejumlah aset akan diambilalih sementara untuk mendapatkan seebuah aset itu harus mengeluarkan sejumlah dana.
Untuk itu perlu ada koordinasi bersama Pemerintah Propinsi terkait aset dimaksud agar Pemerintah kabupaten / kota tidak dirugikan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Kupang, Herman Man kepada wartawan usai membukan diklat pengelolaan dana PEM di Hotel Pelangi, Kupang, Senin (21/3/2016).
Herman Man mengatakan, pemerintah kabupaten/ kota tidak keberatan dengan peralihan sekolah setingkat SMA/SMK, namun perlu ada kompensasi karena aset tanah dan bangunan serta sejumlah hal teknis untuk penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK telah diakomodir lewat APBD Kota Kupang.
Untuk itu, lanjutnya tidak mudah mengambil alih secara sepihak tetapi perlu dibicarakan dan komunikasi terkait hal tersebut dan perlu penegasan mengenai kompensasi.
” Pemprov NTT harus bangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemkot Kupang untuk pengalihan aset. Banyak tanah dan bangunan SMA/SMK yang dianggarkan lewat APBD 2. Untuk itu perlu ada kompensasi. Saya rasa kita ikuti dulu proses sesuai undang – undang tersebut. Nanti baru kita duduk bersama membicarakan aset dan kompensasi,” katanya.
Man menilai, kebijakan undang-undang tersebut melemahkan hak otonomi daerah karena merubah peraturan perundangan yang berlaku.
Menurutnya, perlu dipikirkan langkah tindak lanjut yang tepat mengenai sistem pendidikan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
” Yang jelas kebijakan otonomi daerah ditarik kembali. Mau ambil alih silahkan kita ikuti undang – undangnya karena bersifat nasional. Hanya perlu digaris bawahi jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar saja. Saya pikir hal ini wajib ditegaskan agar kedepan sistem pendidikan dikelola secara baik,” tegasnya.(man)
Komentar