oleh

Penerapan Dana Ketahanan Energi Masih Menunggu Aturan Terbaru

-Nasional-63 Dilihat

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan sejumlah aturan yang bakal menjadi landasan dalam penerapan kebijakan dana ketahanan energi.

Hal ini dimaksudkan agar kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“(Ini) karena pungutan kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya. Yang sekarang dipertimbangkan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (26/12).

Menyusul rencana penerapan dana kebijakan energi, Sudirman memperkirakan pungutan dana yang dikutip dari penjualan produk bahan bakar minyak (BBM) tersebut ditaksir mencapai Rp15 triliun per tahun.

Berangkat dari hal tersebut, ia meyakini dana ketahanan energi bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan di antaranya pengembangan energi baru dan terbarukan dalam rangka mengurangi ketergantung pada energi berbahan fosil.

“Ini program lama, yang ‘bolak-balik’ diomongkan. Karena bagus, maka akan direalisasikan,” imbuh Sudirman.

Seperti diketahui, dana ketahanan energi akan dipungut dari masyarakat pengguna BBM penugasan dengan besaran Rp200 untuk setiap liter penjualan premium, dan Rp300 per liter untuk penjualan solar.

Namun, khusus untuk solar dana ketahanan energi bakal ditanggung pemerintah dalam bentuk subsidi.

Sebelumnya, mantan bos PT Pindad (Persero) ini telah menyatakan bahwa terhitung 5 Januari 2016 harga jual per liter premium turun menjadi Rp6.950 dan solar Rp5.650. Akan tetapi, dengan adanya pungutan dana ketahanan energi maka harga jual premium berada di angka Rp7.150 per liter.

“Dari sisi kebutuhan kita, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun enegi baru dan terbarukan. Juga dana stimulus utuk melakukan eksplorasi migas, geothermal dan batubara karena investasi untuk eksplorasi sedang mengalami penurunan,” tandas Sudirman.
(dim)

Komentar