oleh

Pemkot Segera Terbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

-Daerah-59 Dilihat

KUPANG, Terasntt.com — Implementasi program kawasan tanpa rokok bagi warga Kota Kupang segera terlaksana. Pemerintah sengan mengkaji rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok sebelum ditetakan menjadi Perda.

” Penetapan Perda tersebut butuh kebijakan kesehatan yang praktis dan atas persetujuan dari DPRD,” kata Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Kupang dr.Ari Wijana saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (1/3/2016).

Ari Wijana dikonfirmasi terkait hasil perumusan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok bersama DPRD Kota Kupang, Senin 29 Februari 2016, malam.

Menurutnya, pembahasan ditingkat Komisi lV DPRD Kota Kupang maupun Fraksi sudah selesai dan semuanya mendukung diterbitkannya Perda tentang kawasan tanpa rokok.

” Saya kira jika Perda kawasan tanpa rokok ini diberlakukan pasti akan sedikit berpengaruh terhadap perilaku perokok, karena akan merokok pada tempatnya. Kalau ditetapkan berarti kita mempunyai Perda yang mengatur tentang tempat-tempat khusus untuk merokok atau smoking area. Pembahasan semalam dengan DPRD semua sangat mendukung sekali,” katanya.
Sehari sebelumnya, Senin (29/02/2016) Komisi lV DPRD Kota Kupang juga menegaskan dalam pandangan komisinya yang dibacakan Theodora A.Taek dalam sidang paripurna menjelaskan, mengenai ranperda tentang kawasan tanpa rokok tersebut perlu ada beberapa aspek penguatan, yang pada intinya memperkuat perumusan Perda tersebut,dan hal ini dipandang perlu sebagai landasan kebijakan kesehatan untuk mempertegas Perda kawasan tanpa rokok.

“Kita komisi lV pada dasarnya mendukung adanya Perda tentang kawasan tanpa rokok. Hanya kita perlu mengkaji kembali kebijakan-kebijakan kesehatan yang menjadi landasan bagi terbentuknya Perda itu,” tehasnya.(man)

Komentar