Kupang, Terasntt. Guna mengurangi sampah plastik di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Hukum Setda mulai lakukan sosialisasi kepada masyarakat akan Peraturan Walikota (Perwali) Kupang nomor 33 tahun 2019 tentang pengurangan sampah plastik.
Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) tersebut digelar di enam kecamatan di Kota Kupang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang mengatakan, Sosialisasi yang dilakukan yakni Perwali Nomor 33 tahun 2019 tentang pengurangan sampah plastik dilakukan dengan menghadirkan instansi terkait selaku narasumber yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
” Dalam sosialisasi ini melibatkan pelaku-pelaku usaha, karena mereka sebagai pengguna atau pelaku-pelaku penggunaan sampah plastik,” lanjutnya.Jadi hal ini tentunya harus dimulai dari mereka.Sebab pelaku-pelaku usaha sudah mulai tertib , maka tentunya masyarakat yang datang akan mengikutinya.
Ia menambahkan, adapun sosialisasi tentang sanitasi total berbasis masyarakat dengan menghadirkan narasumber dari instansi teknis yakni Dinas Kebersihan. Dan Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang pencegahan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
“Untuk Perda tentang TPPO sudah ditetapkan oleh DPRD pada masa sidang I tahun 2019 kemarin, dengan harapan dapat cepat diterapkan,” katanya, Jumat (8/11).
Perda dan Perwali ini tentunya membutihkan waktu untuk masyarakat memahami dengan baik, sehingga perlu disosialisasikan dengan baik
” Harapan dari instansi teknis agar penerapannya bisa berjalan cepat, namun tentunya semua perlu dikenalkan masyarakat agar masyarakat juga memahami dengan baik, agar timbul kesedaran dari masyarakat,” tuturnya. (Han)
Komentar