oleh

Pemkot Kupang Himbau Masyarakat Konsisten Patuhi Perda Pengurangan Sampah Plastik

-Daerah-73 Dilihat

Kupang, Terasntt.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, melalui Bagian Hukum Setda Kota Kupang menghimbau masyarakat setempat konsisten mematuhi Peraturan Daerah  (Perda) dan Peraturan Walikota Kupang Nomor. 33 Tahun 2019 tentang pengurangan sampah plastik yang telah disosialisasikan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang kepada wartawan di ruangkerjanya, Kamis (21/11) memgatakan, konsisten masyarakat dalam mematuhi dan menegakan Perda dan Perwali diperlu sehingga memgurangi sampah plastik di kota ini.

“Hal ini sangat perlu, sebab sampah plastik masih dominan di lokasi wisata terlebih pada lokasi wisata, sehingga ini akan berdampak pada biota laut,” katanya.

Dikatakananya,bicara sampah ini menjadi persoalan, namun kalau dimulai sekarang lebih baik.Sebab kalau bukan kita mau siapa lagi.Sehingga melalui aturan yang ada kita saling bergandeng tangan bersama melaksanakanya maka pasti semua persoalan berlahan-lahan akan terselesaikan.(Yon)

Komentar