oleh

Pemkot Kupang Beri Apresiasi Atas Perubahan Kedua Perda Nomor 13 Tahun 2016 Bagi Dewan

-Daerah-69 Dilihat

Kupang, Terasntt.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dari  Fraksi dewan terhormag terkait dukungan atas Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016.

Pernyataan disampaikan Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man melalui tanggapan Walikota Kupang bagi Fraksi Nasdem  terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi atas penjelasan Walikota Kupang tentang pengajuan satu Ranperda ususlan inisiatif Pemerintah Kota Kupang, dan Rancangan kebijakan umum APBD KUA Kota Kupang tahun anggaran 2020 dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kota Kupang tahun 2020, Rabu (13/11) lalu

Dalam paripurna ke 5 sidang I tahun 2019/2020 DPRD Kota Kupang, Walikota Kupang dalam mengatakan, terkait dukungan atas Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah Kota Kupangsetta untuk efektifitas sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pemerintah menyampaikan apreasiasi dan terimakasih atas dukungan fatksi dewan yang terhormat dan penetapan peraturan daerah iniakan mengoptimalkan pengelolaan pajakdan retribusi daerah daerah guna peningkatan PAD,” kata Walikota Kupang.

Selain itu, lanjutnya permintaan farksi dewan terhormat agar pemerintah berpegang teguh pada dasar hukum pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020, maka pemerintah sejalan dengan harapan fraksi dewan terhormat dalam penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2020. (Yon)

Komentar