oleh

Pemkot dan Pemkab TTU Teken MoU Tera Ulang

-Daerah-68 Dilihat

Kupang, Terasntt.com – Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan menjalin kerja sama kemetrologian khususnya pada tera ulang.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Kupang, Yery Padji Kana mengatakan hal ini usai mengikuti sidang Paripurna penutupan masa sidang I di gedung DPRD Kota, senin, (9/7/2018).

Dijelaskannnya, kerja sama yang dilaukan ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik kepada konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum di dunia usaha.

“Dalam melakukan tugas-tugas kemetrologian khususnya pada tera ulang, maka Dinas Disprindag melakukan kerjasama dengan Disprindag TTU,” ujarnya.

“Sesui rencana akan dilakukan MoU pada Kamis 12 Juli 2018 di ruang Garuda Balai Kota Kupang,” sebutnya.

Dilanjutkan Padji Kanda, kerjasama yang dilakukan ini tidak hanya dengan Kabupaten TTU saja, tapi dengan semua kabupaten lain yang ada.

“Agar tugas yang diserahkan Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang 23 kepada daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi staknanasis,” sebutnya.

“Dengan terjalinnya kerja sama ini, maka sudah ada tujuh kabupaten dari 21 Kabupaten yang ada, yang sudah kita jalin kerja sama,” ujarnya.

Padji Kana berharap, untuk Kabupaten-kabupaten yang belum terjalin kerja sama, diharapkan dapat dilakukan dalam waktu mendatang, agar bisa menjalankan tugas dengan baik kepada masyarakat.

Ditambahkannya, ada beberapa kendala dalam melakukan kerja sama dengan Kabupaten. Ini berkaitan dengan hak dan kewajiban, sehingga perlu adanya Perda sebagai suatu legalstanding, sebab berkaitan dengan keuangan, perlu diketahui DPRD, agar tak ada kendala dalam pelaksanaannnya.

“Ya kalau buat Perda baru tentunya membutuhkan waktu lama, maka itu saya sarankan agar Perda seperti di Kabupaten yakni Perda Retribusi tinggal diusul ke DPRD dan dirubah dengan dimasukan retribusi tera ulang, agar muda dan cepat dalam pelaksanaan bagi kabupaten yang belum,” demikian Padji Kana. (raf)

Komentar