oleh

Pemekaran Desa di Belu, Terhambat Aturan

-Daerah-55 Dilihat

ATAMBUA Terasntt.com — Banyak desa di Kabupaten Belu sudah saatnya dimekarkan. Usulan masyarakat sudah disampaikan, namun belum disikapi karena belum ada aturan yang mengatur tentang pemekaran itu.
Demikian disampaikan, kepala bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes), BPMPD Kabupaten Belu, Ignasius Kiik Asa saat ditemui di Belu, Selasa (27/10/2015).
Ignasius Kiik mengatakan, saat ini ada beberepa desa sudah mengajukan proposal untuk pemekaran desa karena alasan kebutuhan.
Namun, lanjut dia soal pemekaran terlebihdahulu pemerintah membahasa perturannya.
” Dalam hal pemekaran desa kita masih perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu mengenai perturannya dan juga layak – tidak desa itu dimekarkan. Dan selanjutnya akan kita bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk ditetapkan,”tegasnya.
Menurut dia, sebanyak enam desa sudah mengajukan permohonan , namun masih
dipelajari terlebih dahulu.
” Kita akan pelajari terlebihdahulu layak – tidak desa tersebut dimekarkan,” katanya.
Menurut dia, pemekaran sebuah desa harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria, antara lain soal jumlah penduduk.
Selain itu juga, lanjut Kiik untuk memastikan layak – tidak pemekaran sebuah desa harus diobservasi terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi riil yang ada dilapangan.
Pada intinya lanjut, dia semua pengajuan proposal untuk pemekaran desa akan kita bahas terlebih dahulu sebelum dibawah ke DPRD.(ino)

Komentar