Kuasa Hukum Jefri UnBanunaek, Novan Manafe/ foto semar
Kupang, terasntt.com — Kuasa Hukum terdakwa kasus Embung Mnelalete Jefri Unbanunaek, Novan Manafe menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak memenuhi syarat pidana.
” Tuntutan jaksa kabur dan prematur tidak memenuhi syarat tuntutan,” tegas Novan usai mendampingi klienya di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya jika klienya dituntut secara pidana sangat kabur, karena orang yang dibantu adalah kakak kandungnya.
” Dia punya tanggung jawab untuk membantu,” tegas Novan.
Terkait dengan kerugian negara, lanjutnya dalam dakwaan jaksa juga tidak menguraikan kerugian negara sebesar Rp 288 juta lebih itu menjadi tanggung jawab siapa dengan para terdakwa yang lain.
” Pembagian seperti apa ? … tidak ada. Apakah harus menunggu fakta ? . Harusnya jaksa sudah mengetahui siapa – siapa yang bertanggung jawab. Apalagi kalau kita melihat dakwaan yang kabur itu dengan uraian, bahwa uang – uang itu sudah ditransfer kepada orang – orang atau pemilik alat berat dan toko. Dalam hal ini kita pertanyakan, kalau jaksa punya semangat memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan uang negara harusnya mereka yang menerima transferan uang dan beberapa orang yang membantu itu harus ditetapkan menjadi tersangka karena mereka yang menikmati, menguasai uang itu. Yang dilakukan klien kami hanya mengeluarkan uang sesuai permintaan dari kakaknya yang meminta untuk titipkan ke klien kami lalu dibayarkan kepada orang – orang itu,” ujar Novan.
Pertanyaannya, lanjut Novan uang itu, hari ini ada di siapa. Ada di pemilik alat berat dan toko. Kenapa mereka tidak ditersangkakan agar uang negara itu diselamatkan.
” Apakah mereka menerima itu secara melawan hak atau tidak. Akan kami jawab dalam eksepsi pekan depan,” pungkasnya.(m45)
Komentar