Oleh : Agustinus Siswani Iri
Rohaniawan Keuskupan Larantuka
Tinggal di Seminari Tinggi Fermentum Bandung
Kupang, teras-ntt.com — Penyakit corona telah menimbulkan banyak masalah yakni kematian manusia dan kelumpuhan ekonomi sebagai dampaknya. Melihat bahaya dan dampak ekonomi yang luar biasa ini maka pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan kebijakan new normal sambil memperhatikan protokol kesehatan. Kebijakan pemerintah terkait new normal ini juga menjadi pembicaraan publik.
Ahmad Arif dalam majalah Kompas 3 Juni 2020 mengatakan bahwa kata “normal baru disebutkan 86.569 kali di Indonesia”. New normal yang akan diberlakukan oleh pemerintah penuh dengan persyaratan kesehatan agar manusia diselamatkan dan ekonomi membaik.
Kebijakan new normal dari pemerintah pusat ini akan dilaksanakan di daerah-daerah di Indonesia. Salah satu daerah yang akan penerapkan new normal adalah Propinsi NTT. Pemerintah NTT akan menerapkan new normal (kenormalan baru) mulai Senin 15 Juni 2020.
New normal ini mau dakatakan bahwa memaksakan ketidaknormalan menjadi normal. Dengan adanya new normal yang akan diberlakukan mulai tanggal 15 Juni 2020 maka segala aktifitas publik akan berlangsung sebagaimana mestinya sambil memperhatikan aturan kesehatan.
Menjelang new normal yang hendak diterapkan pemerintah NTT kasus positif orang yang terpapar covid 19 di NTT tembus 101 orang. Data ini disampaikan oleh Gugus Tugas Covid 19 NTT yang dimuat di surat kabar Pos Kupang 4 Juni 2020.
New normal yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dan lebih khusus lagi pemerintah NTT ini sangat berisiko penularan covid 19. Hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat terkait protap kesehatan masih belum maksimal.
Resiko ini diperparah dengan beberapa hal yakni penularan penyakit yang begitu cepat pada manusia karena manusia kemungkinan akan tidak menjaga jarak; selain itu vaksin dari virus ini belum ditemukan. Vaksin ini masih dalam tarap penelitian dan pengembangan dan bila berhasil juga tidak memenuhi semua orang.
Hal ini juga disampaikan oleh Kalbe (Indonesia) dan Genexine (Korsel) yang merencanakan uji klinik atas vaksin GX-19. Mereka mengatakan bahwa vaksin yang diuji ini belum dapat menjawabi semua kebutuhan manusia. Pernyataan Kalbe (Indonesia) dan Genexine (Korsel) ini ditulis dalam majalah Kompas 3 Juni 2020.
Melihat risiko yang besar dari virus corona dan belum adanya vaksin, maka pemerintah NTT dalam menerapkan new normal mesti sambil memperhatikan protap kesehatan. Syarat-syarat kesehatan ini yang mesti ditaati oleh pemerintah NTT dan semua orang dalam penerapan new normal ini.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan syarat kesehatan seperti yang diberitakan oleh majalah Kompas 3 Juni 2020. Syarat kesehatan dari WHO ini ada enam syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu negara bisa memasuki normal baru.
Keenam syarat itu meliputi, harus ada bukti bahwa transmisi virus korona dikendalikan, kapasitas sistem kesehatan mampu mengantisipasi potensi ledakan kasus lagi dengan tes, penelusuran kontak dan perawatan, meminimalisasi risiko penularan di wilayah dengan kerentanan tinggi, memantau risiko penularan impor kasus, dan melibatkan masyarakat.
Penerapan new normal oleh pemerintah akan diberlakukan.
Diharapkan agar syarat kesehatan dari WHO sebelum penerapan new normal mesti diperhatikan. Protap kesehatan ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan new normal agar ekonomi berjalan baik dan keselamatan manusia tetap terjaga.
Maka sebagai solusi untuk pemerintah adalah bahwa sebelum menerapkan new normal mesti memperhatikan syarat- syarat kesehatan yang disampaikan oleh WHO agar dapat mengurangi bahkan meniadakan resiko yang lebih besar.(*)
Komentar