oleh

NasDem: Kehormatan DPR Hanya Sebatas Simbol

-Politik-57 Dilihat

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Fraksi NasDem Victor Laiskodat mengakui kinerja parlemen selama satu tahun ini sama sekali tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Baik di bidang fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran.

Sehingga bukan hal yang mengherankan, kata Victor, jika kemudian para wakil rakyat di parlemen tidak mendapat penilaian positif dari masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat diakui belum bisa menunjukkan perannya sebagai anggota parlemen yang terhormat.

“Hal itu bukan mengada-ada. Harus diakui saat ini publik tidak menaruh rasa empati dan hormat. Kami anggota DPR kehormatan hanya simbol belaka. Tugas dan fungsinya tidak berjalan,” kata Victor di Gedung DPR, Kamis (1/10).
Anggota Komisi I DPR itu menyoroti sejumlah kebijakan dan usulan parlemen yang menurut dia perlu kembali dikoreksi. Beberapa di antaranya berkaitan dengan usulan dana aspirasi dan megaproyek tujuh tahapan menuju kompleks parlemen modern.

Menurut Victor, DPR seharusnya bisa memprioritaskan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Hal itu hanya bisa dilakukan jika semua jajaran anggota dewan memiliki satu persamaan sikap memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa.

“Seluruh fraksi dan pimpinan perlu merapatkan barisan demi menjaga kehormatan lembaga,” kata Victor.

Politikus muda NasDem Prananda Paloh pun mengamini, kinerja satu tahun DPR masih butuh pembenahan di sana-sini. Terutama berkaitan dengan fungsi legislasi yang terbilang mandek.

“Meski tidak semua yang dilakukan salah, kami akui kinerja DPR saat ini telah menjadi sorotan publik,” ujar putra dari pendiri NasDem Surya Paloh itu.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengakui kinerja setahun anggota dewan periode 2014-2019 masih belum sesuai harapan. Hal ini lantaran sedikitnya produk undang-undang yang dihasilkan parlemen.
“Kinerja legislasi memang belum sebagaimana yang diharapkan,” ujar Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10).

Arsul pun lantas menyebutkan rancangan undang-undang yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2015, dari total 39 RUU baru dua yang selesai, dan satu undang-undang merupakan revisi yang bukan menjadi bagian prolegnas prioritas.

Berdasarkan catatan, ketiga RUU yang telah berubah menjadi undang-undang adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Undang-undang ini menurut Arsul bukan bagian dari prolegnas prioritas dan merupakan hasil revisi.

Sementara kedua RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas adalah, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(CNN)

Komentar