oleh

MK Minta Kotak Suara Dibuka, KPUD TTS Masih Menunggu, Ada Apa?

-Daerah-68 Dilihat

Soe, Terasntt.com – Sengketa Pilkada TTS yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi terus mendapat perhatian dari masyarakat TTS yang berharap segera berakhir lewat putusan MK.

Begitu pula pihak pemohon dalam hal ini paket No 2 Obed Naitboho-Alexander Kase yang terus berharap keadilan.

Alexander Kase kepada Media, Senin (6/08/2018) mempertanyakan alasan KPUD TTS belum membuka kotak suara sesuai permintaan Majelis hakim dalam dua kali persidangan.

Menurutnya penyelenggara harus menunjukkan transparansinya kepada masyarakat TTS karna begitu banyak dana yang sudah dikeluarkan untuk even pilkada yang tentu harus memuaskan.

“Masyarakat TTS lagi menanti sehingga penyelenggara pemilu harus bertanggungjawab, jangan tunggu sampai masyarakat demo,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum paket Naitboho Kase, Nikolas Ke Lomi,SH mengatakan bahwa buka kembali kotak suara atas permintaan dari kuasa hukum KPUD TTS sejak sidang awal namun ada apa sehingga sampai saat ini belum dilakukan.

“Itu menunjukkan bahwa dugaan kecurangan itu betul ada. Kami menduga KPUD dan Panwas bersinergi untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Komisioner KPUD TTS Julius E Litelnoni di konfirmasi mengungkapkan bahwa memang sesuai sidang awal, KPUD sebagai termohon diminta untuk membuka kembali kotak suara dan itu sudah dikoordinasikan dengan panwas namun panwas menunggu surat resmi dari MK tetapi saat sidang kedua MK memutuskan bahwa tidak perlu ada surat sehingga KPUD diberi ruang itu ( membuka kembali kotak suara).

“Terkait sampai saat ini kami belum melakukan perintah MK tersebut karna masih menunggu sidang panel yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 dan jika MK memutuskan untuk sidang lanjutan maka otomatis kotak suara dibuka lagi untuk memperkuat argumen kami,” jelasnya.(sys)

Komentar