Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelatihan militer kaum separatis dapat disebut bagian dari terorisme. Kebijakan ini bakal diterapkan jika Undang-Undang Antiterorisme disahkan.
“Sekarang tidak bisa pelatihan militer. Sekarang dari revisi UU Antiterorisme, bisa dikenakan itu bahwa kamu ikut bagian (terorisme),” kata Luhut ketika ditemui di rumahnya, di Jakarta, Sabtu (20/2).
Luhut menegaskan aparat terus memantau titik-titik rawan pelatihan militer. Diduga, pelatihan ini menjadi cikal bakal lahirnya para teroris baru.
Pada Jumat Jumat (19/2) sekitar pukul 16.00 WIB, aparat Polres Temanggung menggerebek sebuah rumah warga di Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jateng, yang dijadikan basecamp kelompok Jamaah Anshara Syariah (JAS).
Diduga, pelatihan itu menggunakan konsep militer. Dari rumah tersebut ditemukan lima pucuk senapan angin, tiga senjata tajam, dan tas berisi buku keagamaan.
“Ya kan penduduk Indonesia 250 juta, ada yang tidak bisa kami naifkan. Tapi yang penting polisi mampu mendeteksi dan menangkap mereka. Dapat lima senjata dan dapat data dari telepon dia,” katanya.
Selama ini, pihaknya selalu mendapat laporan data intelijen soal kelompok-kelompok radikal di Indonesia. “Kami tahu ada orang radikal di sana. Kami tangkap dan interogasi jadi tidak jadi serangannya. Itu dia kenapa kewenangannya perlu preemptive, itu melalui UU Antiterorisme,” katanya. (obs)
Komentar