Soe, terasntt.com — Akibat meninggal dunia, terjerat kasus hukum dan mengundurkan diri lima kades di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) siap dilakukan pemilihan antar waktu. Tahapan prores pergantian antar waktu sudah berjalan dan pemilihannya akan dilaksanakan dalam tahun ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMD, George D. Mella di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya ada lima desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu yaitu desa Santian,Desa Ofu, Desa Hoi, Desa Nifukani dan Desa Tuplopo
Pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan karena kepala desa meninggal dan mengundurkan diri serta sedang berurusan dengan persoalan hukum.
Ia juga mengatakan dalam tahun 2019 ini beberapa desa yang lowong sudah dilantik penjabat diantaranya, Desa Hoi yang kepala desanya terseret kasus korupsi, kepala Desa Tubmonas masalah pidana, Desa Lelobatan dan Hoineno karena meninggal sedangkan kepala Desa Bila masa jabatannya berakhir.
Diharapkan dengan pelantikan penjabat desa tersebut dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan di desa.
” Kita harapkan dengan dilantik para penjabat bisa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan lewat pemanfaatan dana desa maupun pertanggungjawaban tahun 2019,” ujarnya.(sys)
Komentar