oleh

Leo Lelo : Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Apa Substansinya

KUPANG, terasntt.id – Ketua Partai Demokrat NTT, Leo Lelo menyikapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun dengan santai. Bahkan Ia mempertanyakan apa substansi  perpanjangan masa jabatan kades tersebut. 

” Apa keuntungannya atau apa manfaatnya, apa kemajuan di desa itu. Hal esensial apa yang menjadi dasar pertimbangan. Jika perpanjangan masa jabatan itu memberi perubahan, no… problem,” tegas Leo via ponselnya kepada terasntt.id di Kupang, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, masa jabatan kepada desa sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014.  Sehingga memang jika perlu ada perpanjangan maka UU ini direvisi lagi.

” Kalau usulan itu diterima, artinya kembali masuk lagi di Prolegnas untuk membahas masa jabatan kades ditambah. Bagi saya tak ada persoalan, tapi apa substansinya. Itu dulu. Kalau itu hanya sikap politik untuk apa,” tandasnya.

Menurut anggota DPRD NTT ini, kaitan dengan wacana tersebut harus ada studi komparatifnya dengan kajian ilmiah akademik.

” Saya tidak melihat sisi politiknya, tetapi pernyataan kades itu keliru. Harusnya meminta dukungan dari semua partai untuk kepentingan perpanjangan masa jabatan mereka. Sudah jelas pasal 39 (1,2) UU No 6 tahun 2014, bahwa masa jabatan kades 6 tahun dan bisa diperpanjang dua kali. Makanya saya mempertanyakan apa substansinya,” ujar Leo.

Leo mengatakan, pernyataan kades terlalu dini dan juga harus memberi dukungan kepada semua partai politik untuk memperjuangkan masa jabatan mereka.

” Kalau ada video, itu dia berkampanye dan itu harus dipertanyakan eksistensinya, apakah dia anggota partai tertentu. Sudah jelas pasal 29 UU No 6, mengatur, bahwa Kades dilarang merugikan kepentingan umum,” ungkapnya.(m45)

Komentar