oleh

Langgar Disiplin Tiga PNS di Nagekeo Dipecat

-Daerah-53 Dilihat

NAGEKEO, Terasntt.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkup Pemda Nagekeo, Antania Selawati Osmar, Mirawanti dan Rajiun Wiru terbukti melakukan pelanggaran berat, hingga dipecat.

Omar bekerja pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Mirawanti, Dinas Kesehatan dan Wiru sebagai guru pada SMAN 3 Aesesa.

Ketiganya diketahui lalai dalam menjalankan tugas sebagai PNS sejak tahun 2012.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nagekeo, Seke Albertus ketika di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2015) mengatakan, ketiga PNS tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, ketiga PNS telah diberikan teguran baik lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan.

“Mereka sudah kita tegur tapi tidak peduli. Ya, dipecat karena sudah melanggar aturan PNS,”Ungkap Seke

Menurut Seke, ketiga PNS tersebut telah mengatongi SK pemberhentian tidak dengan hormat. SK tersebut telah diberikan kepada masing-masing Kepala Dinas untuk diserahkan kepada mereka.

Dia menjelaskan SK ketiga PNS memiliki nomor berbeda, Antania Selawati Osmar dengan nomor SK 844/BK-DIKLAT/M/973/07/2015, melanggar Pasal 10 ayat 9 huruf d.

Mirawanti dengan nomor SK 844/BK-DIKLAT/M/971/07/2015 dengan pelanggaran pasal 10 ayat 9 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 2.

Sementara, Rajiun Wiru dengan nomor SK 821.24/BK-DIKLAT/M/972/07/2015 dengan pelanggaran pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan pasal 10 ayat 9 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Pada tempat yang berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo,dr. Martha Lamanepa mengaku Mirawanti, adalah Bidan yang ditugaskan di Tonggo Kecamatan Nangaroro telah dipecat akibat melanggar disiplin PNS.

Sudah beberapa kali diberikan peringatan, namun ia tidak menghiraukan.

“Kami sudah beri surat peringatan tiga kali tapi tidak peduli. Atas dasar itu maka dipecat,”katanya.

Walau demikina, lanjut Lamanepa, pihaknya kesulitan mengantar SK kepada yang bersangkutan karena sulit dihubungi.

“Surat ini harus antar langsung. Tidak boleh titip atau kirim. Nah, kami kesulitan karena yang bersangkutan tidak ada di tempat,”Ujarnya (ian)

Komentar