oleh

KPK Pastikan Kasus Novel Baswedan Tak Hambat Penyidikan

-Nasional-56 Dilihat

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif memastikan kasus yang menjerat penyidik Novel Baswedan tak akan menghambat proses penyidikan korupsi. Kasus yang ditangani Novel diantaranya adalah korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Penyidikan kasus ini belum juga rampung meski telah dimulai sejak tahun 2014. Belum seorang pun tersangka diseret ke meja hijau. Penyidik masih mendalami penghitungan kerugian negara melalui cek fisik ke sejumlah daerah.

“Itu kompleksitas tinggi sehingga perlu dikerjakan agak lama. Kami yakinkan kembali semua kasus tidak hanya dikerjakan satu orang tapi satu tim sehingga kasus tidak terbengkalai,” kata La Ode saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/2).

Hal yang sama, menurut La Ode, juga berlaku untuk tiga kasus lain yang ditangani pria asal Semarang ini. Sementara itu, lantaran status Novel sebagai pegawai lembaga antirasuah maka pihak KPK berjanji untuk membantu proses hukum dan hal telnis lainnya.

“KPK akan memberikan bantuan hukum dan banyak pendampingnya, nanti akomodasinya akan dibiayai KPK,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam waktu yang bersamaan, Agus menjelaskan dirinya telah melobi Kejaksaan untuk menghentikan kasus. Namun belum ada respons tegas dari Korps Adhyaksa apakah akan menghentikan atau tidak.

Berkas dakwaan Novel telah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Merujuk Pasal 144 ayat 1 KUHAP, penghentian penuntutan dimungkinkan selama dilakukan sebelum tujuh hari dari jadwal sidang.

Terkait permohonan bantuan pada Presiden Joko Widodo, kedua pimpinan ini sepakat tak melakukannya. “Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara internal oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK,” katanya.

Apabila komunikasi gagal dan Novel tetap disidang, KPK belum ada rencana untuk menarik kembali berkas perkara petinggi Kepolsiian Komjen Budi Gunawan terkait dugaan suap dan gratifikasi. Diketahui, kasus Novel kembali mencuat setelah dimatikan oleh presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Kasus ini kembali hidup setelah KPK menjerat Budi sebagai tersangka. Kesepakatan diperoleh apabila KPK ingin “aman” dari kriminalisasi. KPK pun menyerahkan penyidikan agar ditangani Kejaksaan dan diberikan Kepolisian. Hal tersebut dipenuhi, namun penghentian kasus Novel justru tak dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Belum ada pembicaraan untuk kembali mengusut kasus BG,” kata La Ode.

Lebih jauh, pimpinan KPK tak berani menjamin mundur jika Novel tetap disidang. Menurut La Ode, kasus Novel tak berhubungan langsung dengan jabatan kelima pimpinan.

Di penghujung Februari 2015, penyidik Novel Baswedan yang menangani sejumlah kasus penting di KPK, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.

Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.

Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.

Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan oleh Polri kepada penyidiknya. (pit)

Komentar