Kupang,Terasntt.con,-Dalam menjawab kebutuhan akan ketersediaan tenaga kerja yang trampil guna bisa mendapat posisi tawar yang tinggi pada perusahan, maka tentunya Kota Kupang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelatihan tenaga kerja sendiri.
Hal ini jika bicara soal upah minimum tentunya harus sesuai dengan posisi tawar, maka itu untuk dalam menjawab semuanya perlu adanya UPT.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Gosa Yohanes kepada yang ditemui di Balai Kota Kupang, saat dikonfirmasi tentang upaya Dinas Nakertrans Kota Kupang dalam menyiapkan tenga kerja trampil untuk ditempatkan pada sebuah perusahan dengan penerapan upah minimum, Jumat (9/11).
Menurutnya, UPT yang dimaksud UPT adalah yang terstruktur dan ada instrukturnya, serta sarana prasarana dan gedungnya.”Gedung ini tentunya gedung mwnjawab struktur, kebutuhan untuk pelatihan dan instrukstur yang kualifait.
“Memang secara anggaran yang dibutuhkan besar walaupun tidak hatus sempurna tapi kita harus memulai membentuk embrio UPT dalam menjawab persoalan yang terjadi kedepan,” katanya.
Menurutnya, jika ingin menerapkan upah minimal optimal dengan posisi tawar yang tidak sesuai dengan tenaga kerja yang kualifikasi yang dibutuhkan, maka pastinya sama saja tidak menjawab persoalan yang diminta oleh perusahan.
Oleh karena itu, dikatakanya salah satu upaya dalam menjawab akan permintaan atau kebutuhan dari perusahan terhadap tenaga kerja trampil salah satunya perlu dibentuknya UPT pelatihan tenaga kerja sendiri bagi Pemerintah Kota Kupang bagi Dinas Nakertrans.
” Selama kita belum mampu menyiapakan tenaga kerja yang trampil yang sesuai yang dibutuhkan perusahan.Maka itu dalam menjawab hal tersebut adalah perlu adanya UPT sendiri guna bisa melatih para tenaga kerja yang kualifait baik pe jaga tokoh, pembantu rumah tangga dan lainnya yang senergi dengan kebutuhan perusahan,” lanjutnya.Bukan berarti tenaga kerja yang sudah ada diperusahan maupun ditokoh dilatih, tapi melalui UPT yang dilatih adalah tenaga kerja baru dan dimasukkan ke perusahan atau tokoh untuk menjadi contoh guna ada profit perusahan.
” Pembentukan UPT ini perlu dibuat Perda yang mengatur struktur UPT .Dan soal UPT ini kami telah membuat telaan kepada pak Walikota, serta secara lisan juga saya telah menyapaikannya kepada pak walikota dan pak walikota pun merespon akan hal ini sangat urgen,” tuturnya.
Ditambahkannya, Kota Kupang dan Provinsi yakni melalui pak gubernur tidak mau lagi mengirim orang untuk bekerja keluar negeri yang tidak trampil, maka secara otonomi kota ini harus punya UPT pelatihan agar dapat melatih para tenaga muda menjadi tenaga kerja yang trampil untuk ditempatkan pada perusahan-perusahan yang ada.
“Selama pelatihan bagi tenaga kerja yang ada belum terlalu optimal, sebab kita masih bekerjasama dengan provinsi dan LPK yang ada,” ujarnya.
Ia manguku, untuk tenaga kerja yang saat ini ada dikota dan bekerja pada tokoh upanya hanya dihargai dengan Rp. 300.000 sampai Rp. 250.000, sehingga dinilai tidak manusiawi.Tapi hal ini dipengaruhi mereka yang meminta kerja dengan ketrampilan yang terbatas pada perusahan, dan bukan perusahan yang meminta, sehingga mau diterapkan upah minimun agak kesulitan.
“Ya kalau mereka sudah dilatih pastinya posisi tawar ada dan penerapan upah minimal juga bisa berjalan, sebab perusahan punya profit,” katanya.(Yon)
Komentar