oleh

Korupsi Dana Desa di TTS, Dua  Aparat Desa Hoi Kembali Ditahan 

-Daerah-71 Dilihat

Soe, terasntt.com — Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Penyidik Kejaksaan Negeri Soe kembali menahan dua aparat Desa Hoi  Kecamatan Oenino, usai menjalani pemerinsaan, Rabu (15/5/2018).

Sebelumnya  Kepala Desa Hoi Edinius Tuke dan kontraktor Vinsensius Sonbai dijadikan tersangka,  kini penyidik  Kejaksaan Negeri Soe  kembali menahan dua aparat desa masing-masing bendahara  Yustus Mnao dan ketua TPK Elias Nome.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 – 18.30 wita hingga berakhir dengan penahan.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru yang juga aparat desa maka total  tersangka menjadi empat orang dalam  kasus korupsi dana desa tahun 2016 silam.

Kasi Pidsus  Khusnul Fuad,SH kepada terasntt.com mengungkapkan, bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi dana  desa Hoi sesuai perhitungan Inspektorat TTS sebesar Rp 157.386.000 dari dua item pekerjaan yaitu pembangunan PAUD dan Posyandu.

Ia mengatakan seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan secara swakelola namun  dikontraktualkan oleh TPK , padahal menurutnya jika dikontratualkan oleh TPK seharusnya pekerjaan selesai baru dilakukan perhitungan dan pembayaran, namun yang terjadi justru pembayaran terlebih dahulu sehingga uang  sudah dibayar menjadi kabur.

Sementara itu pengacara kedua tersangka Heri Batileo,SH saat diwawancarai mengatakan
Sebagai warga negara Indonesia kliennya siap mengikuti proses hukum dan akan terus mendampingi untuk  melakukan pembelaan hingga persidangan.(sys)

Komentar