Soe, terasntt.com — Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Penyidik Kejaksaan Negeri Soe kembali menahan dua aparat Desa Hoi Kecamatan Oenino, usai menjalani pemerinsaan, Rabu (15/5/2018).
Sebelumnya Kepala Desa Hoi Edinius Tuke dan kontraktor Vinsensius Sonbai dijadikan tersangka, kini penyidik Kejaksaan Negeri Soe kembali menahan dua aparat desa masing-masing bendahara Yustus Mnao dan ketua TPK Elias Nome.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 – 18.30 wita hingga berakhir dengan penahan.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru yang juga aparat desa maka total tersangka menjadi empat orang dalam kasus korupsi dana desa tahun 2016 silam.
Kasi Pidsus Khusnul Fuad,SH kepada terasntt.com mengungkapkan, bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi dana desa Hoi sesuai perhitungan Inspektorat TTS sebesar Rp 157.386.000 dari dua item pekerjaan yaitu pembangunan PAUD dan Posyandu.
Ia mengatakan seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan secara swakelola namun dikontraktualkan oleh TPK , padahal menurutnya jika dikontratualkan oleh TPK seharusnya pekerjaan selesai baru dilakukan perhitungan dan pembayaran, namun yang terjadi justru pembayaran terlebih dahulu sehingga uang sudah dibayar menjadi kabur.
Sementara itu pengacara kedua tersangka Heri Batileo,SH saat diwawancarai mengatakan
Sebagai warga negara Indonesia kliennya siap mengikuti proses hukum dan akan terus mendampingi untuk melakukan pembelaan hingga persidangan.(sys)
Komentar