SOE, Terasntt.com — Sebanyak lima orang bendahara pada lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten TTS secara bersama – sama diperiksa Jaksa Kejari SoE, Kamis (3/12/2015). Para bendahara itu diperiksa terkait dugaan penyalagunaan dana konsumsi harian yang beraroma korupsi bagi tamu di kantor Bupati TTS.
Kelima bendahara yang menjalani pemeriksaan serentak itu masing – masing, Nonci Tabun, Devi Dima, Marthen Sesfao Marthen L. Nenabu dan Margeritha E.D I Koy.
Pantauan Terasntt.com, di Kejaksaan Negeri SoE nampak kelima bendahara tersebut diperiksa oleh 5 (lima) orang Jaksa sejak pukul 09.45 – 14.00 Wita .
Sementara pihak kejaksaan belum bisa memberikan keterangan apapun terkait dengan materi pemeriksaan, karena pemeriksaan tersebut masih pada tahap penyelidikan yang tentunya masih bersifat rahasia.
Kejari SoE Oscar Douglas,SH pun belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dana konsumsi yang semula terbatas pada dugaan korupsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati tahun Februari 2014 lalu khusus item pembiayaan konsumsi sebesar 250 juta, diperluas karena Jaksa mencium aroma dugaan korupsi pada keseluruhan dana konsumsi harian bagi tamu dilingkup Setda TTS.
Dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS sebesar Rp 250 juta itu diambil dari dana konsumsi tamu harian yang mengunjungi tahun anggaran 2014-2015.
Sementara dalam Surat Keputusan Bupati TTS Nomor 17/KEP/HK/2014, Tentang Pembentukan Panitia Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah TTS Masa Jabatan 2014-2019 pada point Kelima berbunyi, “segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terlibat Panitia Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Daerah dan Wakil Kepla Daerah TTS Masa Jabatan 2014-2019.
Keputusan yang dikelurkan pada tanggal 5 Februari 2014 ditandatangani Bupati TTS Ir. Paul V.R Mella,M.Si.
Dengan demikian maka pengambilan dana konsumsi oleh bagian umum Setda TTS sebesar 250 juta rupiah untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati itu, bertentangan dengan Keputusan Bupati TTS Nomor 17/KEP/HK/2014, Tentang Pembentukan Panitia Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah TTS Masa Jabatan 2014-2019.(pol)
Komentar