Kupang, Terasntt.com – Komisi IV DPRD Kota Kupang mempertanyakan penyerahan dana PIP di kelurahan Alak, senin, (26/3/2018) kemarin. Komisi IV menilai adanya kejanggalan dengan surat yang beredar di tengah masyarakat serta beberapa oknum yang terlibat dalam penenyerahan tersebut.
Usai menggelar rapat interen Komisi, Wakil ketua komis IV Ewalde Taek menilai adanya kejanggalan dengan beredarnya surat itu. Surat itu berlogokan wali Kota kupang, yang seharusnya menurut Ewalde berlogo pemerintah Kota. Surat yang beredar itu ditandatangani Wali Koata kupang terkait penerimaan PIP.
Ewalde menduga adanya oknum-oknum tertentu yang mencaplok nama Wali Kota dan mengedarkan surat itu ditengah masyarakat.
“Jadi kita baru selesai rapat, yang pertama, terkait dengan surat tadi, itu berkaitan dengan pengaduan terhadap PIP yang secara personal kepada oknum yang bernama Ibu Adriana, padahal kita tahu, bahwa PIP ini adalah uang pemerintah, dana APBN, tapi mengapa pengaduannnya kepada oknum yang menggunakan surat bertandatangan Wali Kota yang beredar itu?,” ujar Ewalde.
Sehingga wajar, kata Ewalde, apabila Komisi kemudian mempertanyakan keabsahan surat tersebut, jangan sampai, ada oknum-oknum tertentu yang sedang merongrong Pemerintah dengan cara-cara yang tidak beretika.
Ewalde juga mempertanyakan kehadiran masyarakat yang terlibat dalam penyerahan PIP, padahal, kegiatan yang diselenggrakan itu atas nama Dinas Pendiidkan Kota Kupang.
“Dinas penddiidkan menyerahakannya secara simbolik, dihadiri kepala dinas dan beberapa kepala sekolah, tapi kami merasa aneh kegiatan dinas pendidikan namun melibatkan masyarakat dalam penyerahannya, tupoksi mereka sebagai apa?” ujar Ewalde.
Yang lebih mengherankan lagi, Kata Ewalde, ada sapanduk bertuliskan pemerintah kota Kupang dalam hal ini Dinas penddikan kota kupang yang bertuliskan penyerahan secara simbolik PIP oleh Walikota Kupang, namun, yang diketahui bahwa walikota tidak berada di tempat.
“Penyerahan ini juga dihadiri masyarakat, namun kami belum tahu siapa masayarakat yang menyerahkan, tapi ada dinas pendidikan dan beberapa kepala sekolah, nah kami mempertanyakannya, kehadiran masyarakat di forum ini dan berbicara sebagai siapa?”, ujar ewalde.
Padahal, kata Ewalde, sepengetahuan komisi IV, tidak ada dana sharing untuk pemerintah kota Kupang dalam melakukan pembagian dana PIP.
Sementara, sekretaris Komisi IV, Yuven Tukung mengatakan, pada prinsipnya Komisi IVmenilai dana PIP tersebut sangat membantu masyarakat, dan komisi benar – benar memahami bahwa ini adalah turunan alokasi APBN.
“Oleh karena itu, dengan melihat kondisi ini, bukan berarti komisi tidak menyetujuinya, atau terkesan menghalang-halangi atau menghambat pemberian PIP, namun harus melalui mekanisme yang tepat,” ujarnya.
Yuven mengatakan, dengan kejadian ini, label pemerintah sepertinya sudah tidak lagi dalam ruang posisinya sendiri, seperti sudah dicampuradukan antara urusan personal, politik dan pemerintah.
Contoh konkritnya, kata Yuven, dirinya baru menemukan kop surat atas nama Walikota, dan surat itu nyatanya tidak ada disposisi dari Sekda. namun, langsung ditandatangan, lalu, kemudian delik aduran parafnya tidak ada, namun kemudian yang termasuk dalam surat itu adaah oknum pribadi yang tidak melekat pada jabatan ASN.
Yang berikutnya, lanjut Yuven, mekanisme pemberian beasiswa ini, pakai judul pemerintahan, namun yang menyerahkan bukan pihak pemerintah.
“Atas nama Wali Kota, namun bukan Walikota, atas nama Dinas Pendididkan, namun Komisi IV tidak mengetahuinya,” sebut Yuven.
Sehingga, kata Yuven, dalam menjalankan fungsi pengawasan, wajar kalau kemudian mengatakan bahwa ini adalah intrik politik, bahwa ada gerakan oknum tertentu yang mencoba mempolitisir bantuan PIP untuk membangun kekuatan politik.
“Sah-sah saja, tapi basis etika yang kami gugat, jangan sampai label pemerintahan ini diporakporandakan oleh oknum tertentu, jangan sampai ini ruang pemerintah lantas, orang yang sudah tidak lagi beretika menempatkan diri sebagai ASN, jangan saampai di luar sana ada orang yang memposisikan diri sebagai anggota DPRD, jangan sampai ada orang diluar sana yang memposisikan diri sebagai walikota satu, dua dan seterusnya,”ujar Yuven.
Oleh karena itu, kata Yuven, sebagai tindak lanjut dari hal ini, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas pendidikan untuk memberikan klarifikasi atas kejadian ini.
Yuven mengatakan, persoalan ini akan berkembang di sidang lanjutan nantinya, dan akan menjadi perhatian komisi IV, sebab, maslah ini menyangkut label pemerintahan.
“kalau maslah ini sampai terjadi, maka tidak bedanya bahwa pemerintahan sekarang dibuat seperti pasar saja, kalau hari kita praktekan di dinas tertentu, bukan tidak mungkin kita sedang memberikan contoh kepada OPD lain, yang juga akan melakukan hal yang sama. kalu ini terjadi terus, tidak ada wibawa pemerintah ini,” demikian Yuven. (rafael l pura)
Komentar