oleh

Komisi II Nilai Putusan Calon Tunggal MK Bunuh Demokrasi

-Politik-62 Dilihat

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto menyanyangkan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Calon Tunggal di Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, hal ini akan membunuh proses demokrasi.
“Saya sebagai pembuat undang-undang menyayangkan itu diputuskan, karena akan membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun,” ujar Yandri saat dihubungi, Selasa (29/9).
Pasalnya, Yandri mengkhawatirkan putusan calon tunggal akan dijadikan modus bagi calon yang ingin maju berkontestasi, untuk tidak bertarung dalam gelaran Pilkada.
Sebab, menurutnya calon tersebut dapat berpikiran untuk memborong partai-partai, yang kemudian menyebabkan calon tunggal. Sehingga calon lain akan urung maju karena hanya akan membuang tenaga dan uang. Hal ini ia anggap akan menyebabkan demokrasi tidak berkembang.
“Menurut saya, calon tunggal tidak demokratis. Tapi ya itu sudah jadi keputusan MK kita hormati,” kata Yandri.
Sekretaris Fraksi PAN ini mengatakan calon tunggal merupakan masalah legitimasi seorang calon kepala daerah. Sebab, ketika calon tersebut ternyata tidak dipilih masyarakat, maka legitimasinya akan dipertanyakan
“Itu kan soal legitimasi, kalau nanti yang memilih tidak setuju jauh lebih banyak, itu kan persoalan legitimasi seorang pimpinan dipertanyakan,” kata Yandri.
Oleh karena itu, meski putusan MK akan otomatis masuk dalam rencana revisi UU Pilkada mendatang karena sifatnya mengikat, namun ia juga berharap akan ada alternatif mekanisme lain, agar tidak hanya ada calon tunggal dan atau dihadapkan dengan bumbung kosong.
MK menyatakan, manifestasi kontestasi pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara “setuju atau “tidak setuju” dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
Mekanisme tersebut akan menetepakan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah “setuju”. Sedangkan apabila pilihan “tidak setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.
MK menilai, mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, pada dasarnya penundaan tersebut merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara “tidak setuju” tersebut.(CNN)

Komentar