KEFAMENANU, Terasntt.com —
Yasintus Obe, Kepala SD Negeri Nunpo, Desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, dibebaskan setelah menjalani tahanan Polres TTU selama 19 hari. Pembebasan Obe, pelaku pemerkosa IE (16) dibebaskan karena sudah berdamai secara kekeluargaan bersama keluarga korban.
Atas perbuatannya, pelaku akhirnya bersedia menebus kesalahannya dengan membayar denda adat uang tunai sejumlah 25 juta rupiah dan 1 ekor sapi.
” Saya dibebaskan setelah ditahan 19 hari dalam sel. Saya mengakui salah dan menyesal atas perbuatan itu, beruntung keluarga saya masih menerima saya kembali. Mungkin karena saya adalah tulang punggung keluarga,” kata Obe via telepon kepada Terasntt.com.
Ia juga mengaku telah membayar denda adat kepada korban disaksikan keluarga kedua belah pihak, sehingga langsung dibebaskan polisi.
” Saya bayar denda ke korban berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta rupiah dan satu ekor sapi, disaksikan empat orang dari pihak korban dan empat orang dari keluarga saya. Setelah itu dibuat berita acara di kepolisian dan saya dibebaskan,” katanya.
Menanggapi pembebasan terhadap pelaku, Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil – Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait mengaku kesal.
Ia menilai polisi di TTU sudah sangat buruk kinerjanya. Bahkan terkesan penyidik berjalan sendiri tanpa mengacu pada aturan.
Manbait meminta Kapolda NTT yang baru bertugas belum lama ini, untuk jeli terhadap pemberitaan – pemberitaan di berbagai media yang menunjukkan ketidakprofesional polisi di TTU dalam penegakan hukum.
“Tidak ada alasan yang cukup bagi penyidik untuk kemudian membebaskan pelaku. Alasannya rumah pelaku dan korban berdekatan sehingga ada peluang pelaku bisa kembali melakukan perbuatannya. Dan saya sangat yakin korban masih trauma dan kemungkinan selalu terintimidasi. Saya curiga, polisi sudah bermain mata dengan pelaku,” ketus Manbait.
Dia menantang pihak penyidik polres TTU untuk membuktikan kalau mereka tidak dibayar pelaku.
” Ada informasi berkembang, telah terjadi bayar membayar antara pelaku dan oknum penyidik. Jika isu itu tidak benar, penyidik yang menangani kasus tersebut harus bisa membuktikan dengan cara menangkap dan memroses lanjut pelaku,” tegasnya.
Alasan paling mendasar menurut Manbait, bahwa penyidik polres TTU harus melanjutkan kasus tersebut karena korbannya anak dibawah umur. Dan proses hukumnya harus berpedoman pada Undang – Undang Perlindungan anak.
Manbait kembali mengaitkan mandeknya proses hukum kasus lama yang sama, yakni kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh oknum anggota DPRD TTU, Carolus Sonbay, SH dari partai berlambang banteng moncong putih.
” Polisi itu adalah petugas penegak hukum yang lebih mengerti tentang hukum. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur bukan merupakan delik aduan. Tidak ada dasar pelaku pemerkosa ini dilepas. kasus lama anggota DPRD TTU, Carolus Sonbay yang terlibat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dihentikan proses hukumnya. Sekarang kepala sekolah lagi. Ini membuktikan penegakan hukum di TTU, tebang pilih. Pejabat, kepala desa, kepala sekolah yang adalah penjahat kelamin, justru sangat dilindungi polisi. Mereka membiarkan pejahat – penjahat kelamin itu bebas berkeliaran merusak masa depan anak. Polisi di TTU tidak ada kepedulian terhadap keselamatan anak. Sadar atau tidak, ini merupakan ancaman besar bagi proses tumbuh kembangnya anak,” tegas Manbait.
Diberitakan sebelumnya, Yasintus Obe Kepala SD Negeri Nunpo Kecamatan Bikomi Nilulat terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur. Korban IE (16) adalah siswi SMP Negeri Nunpo dan Kejadiannya bermula ketika IE, bersama dua adiknya yang sedang dalam perjalanan menuju ke kebun. Tiba – tiba dicekal Obe dan memerintahkan kedua adiknya korban pulang ke rumah meninggalkan korban.
Saat itulah Obe dengan kasarnya memaksa melucuti pakaian korban kemudian dan melempiaskan birahinya.
Setelah puas memperkosa korban, ia menyuruh korban pulang dengan menyelipkan uang seratus ribu rupiah di tangan korban. Dengan tujuan korban membungkam dan tidak menyebarkan informasi soal perbuatan bejadnya.(dit)
Komentar