Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal Purnawirawan Sutiyoso mengimbau agar Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 tidak masuk terlalu jauh dalam perkara kejahatan kemanusian periode itu di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan menanggapi kemungkinan IPT 1965 merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia agar meminta maaf kepada korban Tragedi 1965.
“Itu urusan internal kami. Kami akan pertimbangkan lebih jauh. Mereka tidak lebih mengerti dari kami kan,” ujar Sutiyoso di Jakarta, Kamis (12/11). (Ikuti terus perkembangan pengadilan ini di Fokus: SIDANG RAKYAT TRAGEDI 1965 DIGELAR)
Sutiyoso yakin IPT akan paham jika pemerintah RI tidak dapat menjalankan rekomendasi mereka. Dia pun yakin Indonesia tak bakal dikecam dunia internasional jika nantinya tidak meminta maaf terkait peristiwa 1965.
“Kami kan sepakat dengan rekonsiliasi. Itu saja pegangannya. Masa lalu tutup saja,” kata Sutiyoso.
Pengadilan Rakyat Internasional untuk Kejahatan Kemanusiaan 1965 di Indonesia digelar di Den Haag, Belanda, sejak Selasa hingga Jumat esok.
Dalam IPT 1965, Indonesia duduk sebagai terdakwa. Negara dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa, dan penganiayaan melalui propaganda terhadap anggota Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisan PKI.
Hasil Pengadilan Rakyat 1965 nantinya diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk mengakui kejahatan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya usai Gerakan 30 September 1965.
G30S yakni tragedi berdarah pada malam 30 September 1965 di mana tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh. Peristiwa semalam itu diduga memicu pembunuhan massal di berbagai daerah di Indonesia terhadap mereka yang dituding sayap kiri.
Jaksa Penuntut Umum pada IPT 1965, Todung Mulya Lubis, mengatakan sidang rakyat itu digelar bukan untuk membela PKI, melainkan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan kejahatan kemanusiaan pada periode 1965 seperti yang juga menjadi kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (agk/cnn)
Komentar