oleh

Keluarga Benyamin Gugat Tanah Civic Centre Oelamasi

-Hukrim-39 Dilihat

OELAMASI, Terasntt.com – Keluarga Benyamin yang mengklaim tanah seluas 340 hektaare di kompleks civic centre Oelamasi Kabupaten Kupang menggugat Bupati Kupang selaku pemimpin pemerintahan di Kabupaten Kupang.
Juru bicara keluarga Benyamin, Ony Benyamin kepada wartawan di Oelamasi, Kamis (14/10) kemarin mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatannya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Menurutnya, sidang perdana atas gugatan itu dengan agenda mediasi telah dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh hakim mediasi PN Oelamasi, Aldhytia K Sudewa, SH, MH di PN Oelamasi, Kamis (15/10).
Ia mengatakan, agenda sidang perdana gugatan perdata adalah melakukan mediasi atau perdamaian antara keluarga Benyamin sebagai penggugat dengan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat.
“Intinya keluarga besar Benyamin hanya ingin di hargai sebagai pemilik tanah lokasi perkantoran oelamasi sehingga kedepan jangan ada yang mengaku sebagai pemilik tanah ini,” terangnya.
Gugatan tersebut kata dia, sebagai bentuk dukungan pihaknya ke Pemkab Kupang dengan memberikan kekuatan hukum ke Pemkab Kupang sehingga kedepannya tidak ada yang berusahan mengganggu pemerintah.
“Kami sebagai masyarakat tetap ingin pemerintahan berjalan dengan baik,”ungkapnya.
Disinggung soal pihak yang telah menyerahkan tanah itu ke Pemkab Kupang, ia mengaku tak tahu namun sebagai pemilik tanah yang sah ingin memberikan kepastian kepada pemerintah.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang dimintai tanggapannya sesaat setelah proses mediasi dengan penggugat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang ingin berdamai dengan syarat negosiasi harus final sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Wujud dari niat pemerintah untuk berdamai ini lanjutnya, dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk merumuskan syarat perdamaian dan akan dibahas kamis pekan depan.
Sementara itu Hakaim Mediasi PN Oelamasi, Aldhytia K. Sudewa, SH, MH yang ditemui terpisah membenarkan gugatan tersebut dengan agenda mediasi untuk mempertemukan prinsipal penggugat dan prinsipal tergugat.
Adapun hasil mediasi adalah kedua belah pihak sepakat berdamai namun agenda perdamaian ini akan dilanjutkan kamis pekan depan unntuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan negpsiasi secara kekeluargaan untuk merumuskan syarat-syarat perdamaian.
Ia menuturkan, nilai ganti rugi materi yang diajukan pihak penggugat sebesar Rp1,7 triliun. (bet)

Komentar