oleh

Kejari TTS Serahkan Dana PIP yang Digelapkan Kepsek

-Hukrim-58 Dilihat

Penyerahan Dana PIP yang Digelapkan Kepsek oleh Kejari TTS, Kamis 9/1/2020. (foto/ erik sanu)

Soe, terasntt.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, melalui staf Intel, Samuel Sine menyerahkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp 211. 250.000 kepada Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten TTS, David Mbolik. Acara penyerahan ini disaksikan Kepala Dinas P dan K TTS, Seperius Edison Sipa.

Demikian informasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, Fachrizal kepada wartawan di ruang tunggu Kejari setempat, Kamis (9/1/2020).

Dana PIP sebesar Rp 211.250.00 itu hendak digelapkan Kepala SMP Negeri III Amanuban Selatan Seperianus Ollin dengan motif membakar sekolah dan alasannya uang ikut terbakar pada brankas, pada hal uang tersebut disimpan di rumahnya.

” Modus penggelapan itu adalah kebakaran sekolah tersebut dan pengakuan kepala sekolah uang ikut terbakar. Dalam pemeriksaan ternyata uang disimpan di rumah Kepsek,”ujarnya.

Kejari TTS melakukan tugas sebagai penegak hukum untuk mengambil uang tersebut, dan hari ini diserahkan kembali kepada Dinas P dan K TTS dan selanjutnya dikembalikan kepada siswa penerima di sekolah tersebut.

Kejari Fachrizal meminta kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara, agar menggunakan uang negara sesuai dengan peruntukan. Jika memang uang dari pemerintah adalah untuk siswa harus benar-benar digunakan sesuai mekanisme. Jangan sampai milik siswa dijadikan milik pribadi.

” Atas kejadian tersebut, Fachrizal mengaku kepala SMP Negeri III Amanuban Selatan Seperianus Ollin dihukum penjara 1.5 tahun,” katanya.

Fachrizal menjelaskan, bahwa karena Kepsek menyimpan uang tersebut di rumahnya dan sudah digunakan Rp 1.600.000. Dalam persidangan yang bersangkutan kembalikan uang tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas P dan K TTS, Seperianus Edison Sipa mengatakan, dana sebesar Rp 211. 250.000 yang dikembalikan kepada peserta didik di SMP Negeri Amanuban Selatan.

Edison mengatakan penyerahan bantuan PIP tersebut akan berlangsung pada Selasa (13/9/2020), bertempat di SMP Negeri Amanuban Selatan. Namun, Dinas P dan K akan meminta kepada Plt Kepala Sekolah, agar saat pembagian siswa penerima didampingi orangtua sebab akan diberikan penjelasan sebelum dibagikan.Setelah menerima uang dari pihak Kejaksaan, pihaknya akan titip tahan di brankas Bank NTT.

” Kami sudah koordinasi dengan pihak Bank NTT untuk mengamankan uang tersebut, sampai pada hari yang ditentukan untuk pembagian,”ucapnya.

Edison juga berterima kasih banyak kepada Kejari TTS yang sudah membantu memproses dan menyerahkan kembali uang tersebut. Sebab ada orang tua siswa yang beranggapan anaknya tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut. Namun, sudah ada hasil dan akan diberikan kepada siswa penerima pada Selasa mendatang nanti.

Ia meminta kepada para kepala sekolah, agar berhati-hati dalam mengelolah uang. Harus peruntukan sesuai mekanisme, sehingga tidak menimbulkan masalah.(sys)

Komentar