oleh

Kaur dan RT Laporkan Kades Bena ke Kejari TTS

-Hukrim-71 Dilihat

Kaur Jemi Benu dan ketua RT Salmun Dahoklori saat berada di sekretariat Forwan TTS/ foto erik sanu

Soe, terasntt.com — Merasa tidak puas dengan adanya indikasi pembiaran atas dugaan korupsi, kepala urusan (kaur) administrasi Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan Jemi Benu bersama ketua RT 01/RW 01 Dusun 1 Salmun Dahaklori, melaporkan kades Charles Nabuasa ke Kejari TTS, Senin (23/12/2019) pagi. Laporan ini terkait temuan penyalahgunaan ADD dari tahun 2006 hingga tahun 2010 senilai Rp 101 juta lebih.

Saat itu, Charles Nabuasa masih menjabat sebagai sekertaris desa.

Laporan yang disampaikan Jemi dan Salmun melalui surat pengaduan yang dititipkan kepada Satpam Kejari TTS. Pasalnya, terhitung tanggal 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020 mendatang seluruh kantor pemerintah libur.

Kepada wartawan di sekretariat Forwan Jemi mengatakan, sebagai warga Bena dirinya meminta kepada Kejari TTS untuk menindaklanjuti temuan inspektorat kabupaten TTS terkait pengelolaan ADD tahun 2006 hingga 2010 lalu. Pasalnya, temuan tersebut hingga saat ini tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat.

” Kami heran sudah ada temuan terus didiamkan saja hingga saat ini. Padahal, saat klarifikasi dengan inspektorat, kepala inspektorat sendiri sudah mengakui temuan tersebut. Tetapi kenapa tidak ada tindak lanjut. Oleh sebab itu, kita minta pihak Kejari masuk usut kasus ini,” pinta Jemi dan Salmun.

Pihak inspektorat menurut Jemi sudah meminta Charles Nabuasa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang temuan tersebut terhitung mulai tahun 2011 hingga 2013. Tetapi hingga saat ini, uang temuan tersebut tak kunjung dikembalikan Charles Nabuasa.

” Total temuan sebesar Rp 101 juta lebih dengan rincian, mantan kepala desa yang sudah almarhum, Lefinus Nabuasa 4,4 juta sudah dikembalikan, mantan Sekertaris desa yang saat ini menjabat kades Bena, Charles Nabuasa Rp 48,4 juta dan mantan bendahara desa bena, Danial Na’u senilai Rp 48,4 juta,” jelas Jemi.

Surat pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan ADD Desa Bena tahun 2006 hingga tahun 2011 juga dengan tembusan kepada Bupati TTS, ketua DPRD TTS, Wakil Bupati TTS, Inspektorat, BPMD Kabupaten TTS, Lakri Kabupaten TTS, Polres TTS, Camat Amanuban Selatan.(sys)

Komentar