oleh

KASN Telah Menyetujui Usulan Pegeseran Lima Nama Pejabat Di Pemkot Kupang

-Daerah-64 Dilihat

Kupang, Terasntt.com,- Komisi Apartur Sipil Negara (KASN)  telah menyetujui secara lisan akan usulan pergerseran lima jabatan pimpinan tertinggi pratama di Lingkup Pemerintah Kota Kupang.

“Rencana pergeseran lima jabatan pimpinan tertinggi pratama di Lingkup Pemerintah Kota Kupang, telah kami konsultasi dengan KASN, dan KASN telah menyetujui secara lisan dihadapan saya dan Kepala BKD2D, dan suratnya akan dikirim minggun ini, melalui email atau WA,” kata Plt. Sekda Kota Kupang, Ely Wairata kepada wartawan kepada wartawan usia mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Periode 2019-2024, di kantor DPRD Kota Kupang, Senin (26/8).

Menurutnya, melalui hasil yang disetujui ini, nantinya pihaknya akan melaporkankepada pak walikota dan wakil walikota guna meminta waktu pelaksanaan pelantikan.

Sementara disinggung soal apakah nanti tidak mempengaruhi posisi lamanya pada suatu jabatan, misalkan Kadis sosial yang belum sampai dua tahun sudah dilantik, tetapi sudah diusulkan lagi untuk digeser  menjabat kadis  kesehatan, Ia mengatakan, hal ini tentunya akan di ikuti dengan pembuatan surat pernyataan nantinya.

“Secara putusan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 dan TPS Tahun 2015, dalam rangka menjaga netralitas dan jenjang dari ASN atau pejabat tinggi pratama.Untuk itu berkaitan aturan tersebut maka alangkah baiknya belum dua tahun jangan di rolling,” lanjutnya.Namun, rolling itu merupakan bagian dari kebutuhan dan bersangkutan tidak dirugikan maka bersangkutan akan diminta membuat pernyataan.(Yon)

Komentar