oleh

Kapitan : Kejari TTS “bermain politik”  

-Daerah-64 Dilihat

Soe, terasntt.com –– Penasehat Hukum anggota DPRD 1 NTT, Jefry Un Banunaek dalam kasus Embung Mnelalete, Ryan Van Frits Kapitan menuding Kajari TTS ” bermain politik” karena mengabaikan instruksi Kajagung RI. Bahwa untuk menjaga stabilitas keamanan dalam proses Pileg dan Pilpres sejak Januari 2019 semua kasus pidana dihentikan sementara hingga usai pesta demokrasi.

” Instruksi Kajagung ini sudah diterapkan di seluruh lembaga kejaksaan. Hanya di TTS diabaikan hingga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Embung Mnalalete. Yang mana diantara beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, ada saudara Jefri Un Banunaek yang merupakan Aggota DPRD Provinsi NTT yang  aktif dan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif kali ini,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, Kepala Kejaksaan Timor Tengah Selatan telah melakukan beberapa kekeliruan, yakni mengabaikan Instruksi dari Jaksa Agung yang merupakan pimpinannya, sehingga secara internal dinilai Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan sudah tidak loyal pada pimpinannya. Juga dengan ditetapkannya Jefri Un Banunaek sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2018. ” Maka Kepala Kejaksaan  Timor Tengah Selatan telah bermain politik dan tidak netral dalam Pemilihan Legislatif sebab filosofi dari Instruksi Jaksa Agung itu agar Aparat Kejaksaan di Daerah dapat netral dan tidak disusupi kepentingan politik menjelang Pemilihan Legislatif,” ujarnya.(*/mas)

Komentar