oleh

Kajati NTT, Bantah Terima Suap Rp 30 Juta dari Watang

-Hukrim-79 Dilihat

KUPANG, Terasntt.com — Tersangka kasus penjualan aset negara hasil sitaan Kejaksaan Agung RI oleh oknum jaksa terus bertambah. Juga muncul berbagai pernyataan termasuk menyuap Kajati, John W. Purba, SH, MH senilai Rp 30 juta oleh salah satu tersangka kasus tersebut Paulus Watang.

Walau demikian, Purba membantah menerima suap dari Paul Watang itu.

” Memang tersangka pernah menemui saya di ruang kerja dan hendak memberikan uang sebesar Rp 30 juta. Saya langsung menolak karena itu upaya penyuapan,” kata Purba, saat ditemui di Kejati NTT, Kamis (25/2/2016).

Menurut Purba, saat pertemua itu Watang meminta untuk membeli aset PT Sagared yang disita Kejaksaan. Namun, dirinya mengatakan, bahwa aset itu merupakan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sehingga harus dilaporkan ke kesana.

“ Saat pertemuan saya anjurkan untuk agar dia membuat proposal dan saya harus lapor ke Jaksa Agung. Tidak bisa saya bertindak sendiri karena itu aset milik Kejagung RI,” tegas Purba.

Ketika ditanya soal surat perintah kepada, tersangka Djami Rotu Lede itu, dia menjelaskan, bahwa surat perintah itu jelas menyatakan diperintahkan kepada Djami Rotu Lede untuk membawa, mengamankan aset bergerak ke Kejati NTT bukan ke tempat lain.
Namun, sesuai kenyataan tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan menjual aset Negara ke pengusaha.(che)

Komentar