oleh

Kadis Kebersihan Kota Mengaku Sanksi Belum Dapat Diterapkan

-Daerah-62 Dilihat

Kupang, Terasntt.com,- Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan  Hidup, Obed Kadji mengaku, penerapan sanksi buang sampah sebarangan belum dapat diterapkan.Pasalnya, kesiapan sarana-prasarana (Tempat Sampah) sesuai yang disampaikan Gubernur NTT dan Walikota Kupang, guna ditempatkan di tempat-tempat sampah baru dianggarkan.

“Untuk sarana-prasarana kami baru anggaran, sehingga tahun depan baru dipasang,” kata Obed Kadji kepada wartawan dibalai Kota Kupang, Senin (5/11).

Ia mengatakan, sarana-prasana ini nantinya akan dipasang pada area strategis yang ada, seperti depan kantor gubernur dan tempat lainnya.

“Area-area ini nantinya akan dipasang tanda larangan, sehingga jika ada yang membuang sampah sebarangan pada tempat tersebut tentunya akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, anggaran untuk sarana-prasarana ini sesuai anggaran yang dibutuhkan kurang lebih Rp.10 milliar.Karena tempat sampahnya ada dua jenis yang disiapkan untuk dipasang nantinya yakni 220 liter dan 260 liter.Sehingga perlu dilakukan persiapan secara baik.

“Dalam penerapan ini, pastinya kami butuh persiapan secara baik, sehingga dalam pelaksanaan dapat terlaksana dengan baik, karena secara aturannya sudah ada sejak 2011, sehingga soal hal ini kami terus mengsosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Ditambahkan, secara besaran denda yang diberikan kepada mereka yang melanggar aturan tersebut sudah termuat dalam atutan yakni besaranya Rp. 50.000.000,-.(Yon)

Komentar